Hasil Kerja Pansus II Terhadap Raperda PPLH dan Raperda KTR

oleh
oleh

Berikut Laporan Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Sintang Terhadap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH ) dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR ) yang di bacakan oleh Tuah Mangasaih, ST, M.Si <p>Selamat Pagi Dan Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,</p> <p>Pada Kesempatan Yang Baik Ini, Marilah Kita Mengucapkan Puji Dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Sehingga Kita Dapat Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten Sintang Dalam Keadaan Sehat Wal’afiat.</p> <p>Terimakasih Kami Sampaikan Kepada Pimpinan Sidang Paripurna Dewan Yang Berkenan Memberikan Kesempatan Kepada Kami Untuk Menyampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus Ii Pada Hari Ini, Dan Ucapan Terimakasih Juga Kami Sampaikan Kepada Bupati Sintang Yang Telah Menyampaikan Pidato Pengantar 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Pada Hari Senin Tanggal 13 Juni 2016 Yang Lalu.</p> <p>Peraturan Daerah Merupakan Landasan Dan Instrumen Yuridis Yang Penting Dan Strategis Bagi Pemerintah Daerah Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Yang Akhirnya Adalah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.</p> <p> Sebuah Peraturan Daerah Tidak Hanya Berfungsi Untuk Mengatur Masyarakat Namun Juga Memiliki Fungsi Strategis Lain Yaitu Memberikan Perlindungan Hak-Hak Rakyat Dan Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat.</p> <p>Salah Satu Spirit Diberlakukannya Otonomi Daerah Adalah Bagaimana Mendekatkan Aspirasi Masyarakat Dengan Kebijakan Yang Dibuat Oleh Pemerintah Daerah, Salah Satunya Dituangkan Dalam Bentuk Peraturan Daerah.</p> <p>Dasar Hukum Penyusunan Peraturan Daerah Adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.</p> <p>Panitia Khusus II Membahas Raperda Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Berdasarkan Pada Keputusan Dprd Kabupaten Sintang Nomor ; 188.342/7 / DPRD/2016 Tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang Terhadap 9 (Sembilan) Raperda Kabupaten Sintang.Tanggal 15 Juni 2016. Yang Susunan Keanggotaannya    Terdiri Dari : Ketua Heri Jambri, SH, M.Si, Wakil Ketua: Markus Jembari, SE, Anggota: Tuah Mangasih, ST, M.Si,  Agustinus, Julian Sahri, Erliyawati, SH, Honoratus Guntur, Florensius Rony, A.Md, Hikman Sudirman, SP, Mainar Puspa Sari, Harjono, S.Sos,M.Si, Hardoyo, SE, Hamzah Sopian.</p> <p>Pansus II Dalam Mempelajari, Mengkaji Dan Memperbaiki Kedua Raperda Ini Terlebih Dahulu Melaksanakan Rapat Internal Pansus, Melaksanakan Kaji Terap Ke Bandung, Melaksankan Konsultasi Dan Koordinasi Ke Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Rapat – Rapat Kerja Bersama Eksekutif Pemrakarsa Raperda Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Serta Menghadirkan Dari Polres Sintang, Dandim 1205 Sintang, LSM, Walhi, WWF, Aman Sintang Dan Fhising Club Untuk Mencari Masukan, Informasi, Perbandingan, Dan Refrensi Sehingga Dapat Memberikan Gambaran Kondisi Yang Obyektif Dan Komprehensif Terhadap Materi Dan Substansi Raperda Tersebut.</p> <p>Untuk Itu Pada Kesempatan Ini Izinkan Saya Atas Nama Pansus II Untuk Menyampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus II Terhadap Kedua Raperda Tersebut Sebagai Berikut :</p> <ol> <li>Raperda Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.<ol> <li>Pasal 42 Ayat (1) Dan (2) Kata Nasional Tertulis Huruf Kecil Diubah Menjadi Huruf Besar Pada Huruf N.</li> <li>Pasal 89 Ayat (4)  Huruf E Ditambah Kalimat Memasuki Tempat Tertentu, Memotret Atau Membuat Rekaman Audio Visual.</li> <li>Bab Xv Pasal 90 Ayat (4) Penulisan Kerjasama Sama Diubah Menjadi Kerjasama.</li> <li>Pasal 90 Ayat (1) Penambahan Kalimat Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.</li> </ol></li> </ol> <p> </p> <ol> <li>Raperda Kawasan Tanpa Rokok.</li> </ol> <p>Bab I Ketentuan Umum Pasal 1  Pada Point 4 Ditambah Kalimat DPRD Adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Dan Point 4 Diubah Menjadi Point 5 Dan Seterusnya.</p> <p> </p> <p> Raperda Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Telah Ketiga Kalinya Disampaikan Ke DPRD Kabupaten Sintang, Pengajuan Yang Pertama Dan Yang Kedua Dibahas Dan Dikaji Oleh Pansus Terdahulu, Dan Dikembalikan Kepada Pemrakarsa Raperda Karena Raperda Tersebut Belum Ada Naskah Akademiknya, Kami Menginginkan Raperda Tersebut Benar-Benar Menjadi Aturan Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, Sehingga Perlu Dikaji Sangat Mendalam.</p> <p> </p> <p>Melalui Perdebatan Yang Cukup Alot Dan Setelah Semua Persyaratan Dipenuhi Oleh Pihak Pemrakarsa Serta Melalui Kajian Yang Mendalam, Maka Untuk Ketiga Kalinya Ini Raperda Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kami Setujui Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. Semoga Perda Ini Nanti Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang.</p> <p> </p> <p>Terimakasih Kami Ucapkan Kepada Segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Yang Telah Memberikan Dukungan Terhadap Pembahasan Raperda Ini, Para Pejabat Esekutif Yang Ikut Memberikan Masukan Dan Penjelasan Dan Klarifikasi Dalam Forum Pembahasan Materi Raperda Dan Semua Pihak-Pihak Yang Terlibat Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Sehingga Raperda Ini Dapat Kita Selesaikan Sesuai Dengan Jadwal Yang Telah Ditetapkan Oleh Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.</p> <p> </p> <p>Sebelum Kami Mengakhiri Laporan Kerja Pansus Ii Ini, Ijinkanlah Kami Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah Kepada Seluruh Umat Islam Yang Ada Di Kabupaten Sintang.</p> <p>Mohon Maap Lahir Dan Bathin.</p> <p>Dan Tak Lupa Kami Juga Mengucapkan Selamat Hari Gawai Kepada Seluruh Masyarakat Dayak Yang Ada Di Kabupaten Sintang.</p> <p>” Gayu Nyilu Gerai Nyaman, Betuah Melimpah Untuk Kita Semua ”</p> <p> </p> <p>Akhirnya Atas Nama Pansus II Memohon Maaf Apabila Selama Proses Pembahasan Raperda Ini Terdapat Hal-Hal Yang Tidak Berkenan.</p> <p>Terimakasih Atas Segala Perhatiannya.</p> <p> </p> <p>Selamat Pagi Dan Salam Sejahtera. (Rilis Pansus II)</p> <p style="text-align: justify;"> </p>