Hasil Penggrebekan, Puluhan Paket Narkoba Ditemukan

oleh
oleh

Dari 10 orang yang berhasil diamankan Polsek Nanga Pinoh dalam penggrebekan di sebuah rumah Kontrakan di Dusun Kuala Belian Desa Paal, dan di sebuah rumah di Kilometer (Km) 7 Nanga Pinoh pada Selasa (29/9) malam, Polres hanya menetapkan 6 orang saja yang menjadi tersangka. <p style="text-align: justify;"><br />Terdiri dari 3 orang perempuan yakni Erna (42) dan dua orang anak di bawah umur sebut saja Kuntum dan Bunga (bukan nama sebenarnya). Sementara 3 orang lainnya laki-laki, yakni Atong (32), Beni (27) dan satu orang lagi anak dibawah umur sebut saja namanya Kontai (bukan nama sebenarnya). <br /><br />“4 orang lainnya tidak cukup bukti. Memang hasil tes urine 4 orang ini ada kandungan zat narkobanya namun sedikit. Sementara dari 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, itu dua orangnya diduga pengedar dan 4 orang lainnya didunga sebagai kurir,” kata Kapolres Melawi, AKBP Cornelis melalui Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyoy Kuswoyo, ditemui di Polres Melawi, Kamis (1/10).<br /><br />Lebih lanjut Yoyok mengatakan, barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan para pelaku yakni 15 paket besar dan 1 paket sedang serta 12 paket kecil narkoba jenis shabu. Kemudian uang tunai sekitar Rp. 3400.000, satu alat hisap jenis Bong, dan beberapa handpon serta tablet.<br /><br />Secara detail yoyok menceritakan kronologis penangkapannya. Pada Selasa 29 September 2015, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang sebuah rumah kontrakan yang rutinitasnya mencurigakan. Akhirnya informasi tersebut ditindak lanjuti, oleh anggota Polsek untuk memantau kondisi rumah kontrakan itu, ternyata memang ramai dengan pintu tertutup.<br /><br />“Rumah kontrakan ini posisinya dilantai II. Kita menindak lanjuti hasil monitoring anggota kita tadi dengar melakukan penggrebekan. Pada saat akan di grebek, 1 orang mau kabur, namun kita tahan untuk tetap berada di kontrakan. Kemudian 2 orang wanita dibawah umur bersama 1 orang l;aki-laki berada di dalam kamar depan sedang baring-baring. Sementara 6 orang lainnya berada di dapur sedang mengobrol,” jelasnya.<br /><br />Pihak Polsek, pada saat itu lansung mengintrogasi semua 9 orang yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Namun karena kondisi sangat mencurigakan, pihak kepolisian yang juga membawa 3 Polwan dalam penggrebekan itu, lansung menggledah 9 orang dan seisi rumah kontrakan tersebut.<br /><br />“Hasilnya, didalam kamar ada dek yang berlubang, didalam dek itu terdapat dompet. Nah, dari dalam dompet terdapat KTP atas nama Atong dan fotonya, kemudian uang tunai kurang lebih Rp. 900 ribu, 1 paket sedang dan 11 paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu. Didalam kamar juga ditemukan beberapa Handpon dan tablet yang menurut keterangan Atong itu adalah barang gadaian konsumennya. Di dalam kamar mandi kami juga menemukan 1 buah alat hisap jenis Bong,” terangnya.<br /><br />Langkah selanjutnya, pihak Polsek lansung mengangkut 9 orang itu ke Polsek Nanga Pinoh untuk dimintai keterangan. Dari keterangan tersebutlah, pihak Polsek mengetahui bahwa dari 9 orang yang berada di dalam rumah kontrakan itu 5 orang lainnya sebagai pelaku narkoba, dan empat orang lainnya hanya main-main ke rumah kontrakan itu.<br /><br />“9 orang di rumah kontrakan itu ternyata terdapat seorang pengedar atas nama Atong dan 4 orang lainnya kurir terdiri dari 2 laki-laki atas nama Beni dan anak dibawah umur atas nama Kontai (bukan nama sebenarnya), serta 2 orang wanita dibawah umur sebut saja Kuntum dan Bunga (bukan nama sebenarnya). Dari keterangan Atong, dirinya mengambil barang dari seorang wanita atas nama Erna, yang rumahnya berada di Kilometer 7,” jelasnya.<br /><br />Pihak Polsek lansung mencari tau rumah Erna. Setelah mendapatkan alamat rumah Erna tersebut, pihak Polsek lansung menggledah. Dari tangan Erna didapat 14 paker besar narkotika diduga jenis shabu. <br /><br />“Pelaku dan barang bukti lansung kita amankan ke Polsek Nanga Pinoh. Kemudian semua tersangka kita limpahkan ke Polres Melawi. Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114-112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang pengejaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Yoyok.<br /><br /><br />Sementara terkait 3 anak dibawah umur yang ditetapkan Polres Melawi sebagai tersangka Narkoba, dilakukan diversi oleh pihak Polres Melawi bersama  Bapas, Kemenkumham, Dinsosnakertran, Kantor Perlindungan Anak, Lembaga Pekerja Sosial, dan orang tua para pelaku. <br /><br />“Diversi ini dilakukan untuk menentukan tindak lanjut penanganan anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum. Didalam diversi itu, akan disepakati seperti apa tindak lanjutnya, apakah layak dilanjutkan atau tidak,” papar Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyok, <br /><br />Lebih Ia mengatakan, mana kala dalam kesepakatan Diversi nantinya ketiga anak itu ditetapkan dan dilanjutkan proses hukumnya, maka akan dibawa ke pengadilan. Namun jika tidak disetujui, maka diambil langkah kebijakan untuk memberikan efek jera yang lebih ringan kepada anak-anak yang bersangkutan tersebut.  (KN)</p>