Hatta : Sambut Baik Pernyataan Sekda Tentang ASN Berpolitik Harus Mundur

oleh
oleh

Setelah membaca beberapa media cetak dan online tentang pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si, pada Kamis (26/03/2015) kemarin tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sintang tahun 2015 bahwa ASN diwajibkan mundur dari PNS. <p style="text-align: justify;">Salah satu kandidat Balon Bupati Sintang Drs. Hatta, M.Si menyambut baik tentang pernyataan Sekeretaris Daerah Kabupaten Sintang.<br /><br />“Karena selaku pembina tertinggi kepegawaian yang ada di Kabupaten Sintang, itu adalah hak dan kewenangan beliau, untuk mengingatkan para PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang”.<br /><br />Namun demikian saya rasa para PNS yang akan mencalonkan diri pada Pilkada Sintang 2015 itu, paling tidak mereka sudah mempelajari Undang-Undang tentang ASN yang baru.<br /><br />“Di dalam UU ASN yang baru itu, mengatakan seorang PNS wajib mengundurkan diri dari PNS, ketika proses tersebut sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.<br /><br />Selama ini apa yang dilakukan oleh rekan-rekan termasuk saya juga yang ingin maju, itu baru sekedar komunikasi politik terhadap partai-partai pengusung.<br /><br />“Komunikasi itu harus, bagaimana kita mau dilakukan surve kalau kita tidak memunculkan diri pada publiik, tentu kita maju untuk menang dan bukan untuk jadi penghibur, ungkap Hatta. <br /><br />Sebelumnya ada lima poin yang di sampaikan Sekretaris Darah Kabupaten Sintang, tentang PNS yang ingin maju mencalonkan diri menjadi Balon Bupati dan Wakil Bupati Sintang.<br /><br />Pertama, karena Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih dan dipilih dalam Pilkada, maka niat dan pernyataan  siap maju sebagai Calon Bupati dan Atau Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Sintang tahun 2015 yang disampaikan oleh beberapa pejabat tersebut adalah hak pribadi yang harus dihormati semua pihak.<br /><br />Kedua, karena status mereka adalah Pejabat Di Lingkungan Pemerinah Kabupaten Sintang, maka niat dan pernyataan tersebut tidak boleh menganggu pelaksaan tugas pokok dan fungsinya SKPD masing-masing. Artinya, mereka harus bisa meletakan jabatannya dan niat untuk maju tersebut secara proporsional dan tidak menimbulkan benturan kepentingan satu dengan lainnya.<br /><br />Ketiga, mereka yang berniat dan menyatakan siap maju dalam Pilkada 2015 tersebut harus memahami secara cermat dan utuh persyaratan yang tertera dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Dalam pasal 123 ditegaskan bahwa ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati Wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak pendaftaran calon dan tidak dapat ditarik kembali. Dengan demikian, mereka sudah harus memahami segala konsekwensi logis terhadap pilihan yang hendak mereka ambil tersebut.<br /><br />Keempat, dalam ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Pilkada  dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil disebutkan antara lain bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat dalam politik seperti kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan pemilu dan lain-lain, maka mereka selaku Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang berniat maju dalam Pilkada 2015 tidak boleh mengiring atau mempengaruhi staf yang ada di SKPD masing-masing untuk melanggar netralitas politik tersebut.<br /><br />Kelima, guna mendukung persiapan dan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sintanng tahun 2015, dimintakan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif sehingga tercipta Pilkada yang berkualitas dan demokratsi di Kabupaten Sintang. (Kn)</p>