Hibah Dari Pemerintah Harus Dipertanggungjawabkan

oleh
oleh

Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol) Sintang Lindra Azmar menyatakan bahwa bantuan dari pemerintah dalam kategori hibah yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan harus dipertanggungjawabkan. <p style="text-align: justify;">“Bantuan pemerintah dalam bentuk hibah yang dikeluarkan melalui bagian Kesra harus dipertanggungjawabkan. Karena bantuan itu dianggarkan khusus dalam APBD sehingga memang harus dipertanggunggjawabkan penggunaanya,”ungkapnya saat memberikan materi pada kegiatan fasilitasi dan orientasi orkesmas dan LSM di balai praja pada Selasa (20/11/2012).<br /> <br />Ia juga menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah organisasi yang telah terdaftar minimal 3 tahun di kantor Kesbanglinmaspol. Organisasi kemasyarakatan yang akan menerima bantuan juga harus diseleksi sedemikian rupa. <br /><br />“Bantuan juga tidak bisa kita berikan berturut-turut kepada satu organisasi kemasyarakat,”tegasnya.<br /><br />Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, maka organisasi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah. Di dalam permohonan tersebut harus dicantumkan kesediaan membuat laporan penggunaan dana bantuan dan surat pernyataan bersedia mempertanggungjawabkan bantuan tersebut.<strong> (ast)</strong></p>