Rencana Frans dan Dharry Frully Hiu untuk merayakan Imlek Tahun 2014 bersama keluarga besarnya di Pontianak batal karena masih terganjal masalah keimigrasian setelah vonis bebas hakim di Malaysia, Selasa (28/1). <p style="text-align: justify;">Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Numsuan Madsun di Pontianak, Jumat mengemukakan jadwal semula Hiu bersaudara akan bertemu dengan Gubernur Kalbar Cornelis.<br /><br />"Sekaligus menyampaikan keterangan pers, pada pagi ini, pukul 7," kata Numsuan Madsun.<br /><br />Hiu bersaudara sendiri dijadwalkan tiba di Kalbar pada Kamis (30/1) malam dari Malaysia.<br /><br />"Tetapi, berdasarkan laporan dari tim yang mendampingi mereka, masalah keimigrasian di Malaysia yang belum tuntas," kata dia.<br /><br />Gubernur Kalbar Cornelis berharap Hiu bersaudara dapat merayakan malam Imlek bersama keluarga besar di Pontianak.<br /><br />Sebelumnya, ia mendapat laporan bahwa surat-surat untuk keperluan Hiu bersaudara itu kembali ke Tanah Air, Rabu (29/1) sudah selesai.<br /><br />"Kalau sudah selesai, Kamis (30/1), mereka bisa pulang ke Indonesia, dan saat Imlek sudah kumpul bersama keluarga," katanya saat itu.<br /><br />Frans dan Dharry bekerja di sebuah arena kedai play station milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.<br /><br />Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.<br /><br />Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.<br /><br />Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.<br /><br />Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.<br /><br />Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati.<br /><br />Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi. <strong>(das/ant)</strong></p>