Hiu Bersaudara Dinyatakan Bebas Oleh Malaysia

oleh
oleh

Dua warga Kalimantan Barat, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, selamat dari ancaman hukuman di Malaysia setelah Mahkamah Agung setempat membebaskan kedua bersaudara tersebut. <p><br />"Betul, keduanya sudah dinyatakan bebas murni," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar, Numsuan Madsun saat dihubungi di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia melanjutkan, saat ini keduanya tengah berada di Kedutaan Besar RI di Malaysia.<br /><br />Sementara itu, mantan anggota DPD asal Kalbar, Hairiah mengaku baru mendapat telepon dari Duta Besar Indonesia di Malaysia. "Alhamdulillah, isinya, pengadilan Malaysia membebaskan Hiu bersaudara dari hukuman mati," kata Hairiah yang semasa aktif di DPD ikut memantau kasus tersebut secara langsung.<br /><br />Menurut dia, setelah melalui upaya yang panjang dari semua pihak, keluarga, pemerintah kota, provinsi, DPR, DPD, serta Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Indonesia di Malaysia. "Semua berperan untuk pembebasan Hiu bersaudara. Dan para pengacara Malaysia juga yang terus mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap kasus tersebut," kata dia.<br /><br />Ia berharap, keduanya segera cepat kembali berkumpul dengan keluarga. "Ke depan, tentu saja untuk menjadi buruh migran harus melalui prosedur resmi lewat penyalur yang berbadan hukum," ujar Hairiah.<br /><br />Frans dan Dharry yang tinggal di Pontianak Utara, bekerja di sebuah arena kedai "play station" milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.<br /><br />Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.<br /><br />Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.<br /><br />Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.<br /><br />Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.<br /><br />Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati.<br /><br />Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi. Tapi keduanya tidak langsung bebas karena jaksa setempat mengajukan banding.<br /><br />Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Frans dan Dharry dinyatakan bebas. (das/ant)</p>