Forum Anak Daerah Kabupaten Sintang (FADKS) terbentuk karena keseriusan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mendengarkan dan mengakomodir aspirasi anak-anak serta mengajak anak-anak untuk melibatkan diri dalam pembangunan daerah. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Hotler Panjaitan saat membuka pertemuan Forum Anak Daerah di Gedung Cadika Kompleks Stadion Baning Sintang, Selasa (07/05/2013).<br /><br />“Kami menganggap Forum Anak Daerah ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kabupaten Sintang. Seluruh anak-anak yang menjadi peserta diharapkan bertambah wawasan dan pengalamannya. Kualitas sumber daya manusia ditentukan juga oleh tumbuh kembang anak, bagaimana mereka disiapkan, dibentuk dan dijamin pemenuhan hak-haknya. Anak merupakan asset dan dan investasi serta generasi penerus perjuangan bangsa,” jelas H. Hotler Panjaitan.<br /><br />Hotler Panjaitan menambahkan bahwa berdasarkan data statistik, hampir 70 persen penduduk Indonesia masuk dalam kategori anak atau dibawah usia 18 tahun. Sampai saat ini kita masih menyaksikan berbagai perlakuan yang tidak adil bahkan diskriminasi dalam berbagai bidang kehidupan, yang mana anak-anak hanya mempunyai hak untuk menerima atas perlakuan dan dominasi yang tidak proporsional.<br /><br />Kabupaten Sintang saat ini sudah mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak Tingkat Pratama dan Penghargaan Pemberian Akta Kelahiran Gratis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada Tahun 2012 yang lalu. Kita tidak boleh puas diri, tetapi malah menjadi tantangan untuk berbenah diri agar hak anak sunggung-sungguh dilindungi, tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi secara konkrit memberikan kontribusi nyata bagi perlindungan anak di Kabupaten Sintang.<br /><br />Dalam pertemuan tersebut hadir 29 anak yang merupakan utusan dari 18 sekolah setingkat SLTP dan SLTA. Forum anak kabupaten sintang merupakan organisasi atau lembaga sosial yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang berusia 18 tahun diamana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.<br /><br />Forum anak daerah bertugas mendorong partisipasi anak dalam pembangunan, Memantau pemenuhan hak anak dan pelaksanaan kewajiban anak,Sosialisasi hak dan kewajiban anak di lingkungan teman sebaya anak,Menyuarakan aspirasi anak,Melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan,Mendorong anak-anak aktif mengembangkan potensinya. <strong>(das/Th)</strong></p>


















