Hukum Adat Dayak Harus Dijalankan Proporsional

oleh
oleh

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi mengaku senang dan mendukung pengakuan terhadap hukum adat, namun tentu semuanya harus dijalankan secara proporsional. <p style="text-align: justify;">"Saya sangat senang karena 7 Januari lalu hukum adat sudah diakui. Tapi tentu kita menjalankan hukum adat secara proporsional. Hukam adat tidak bisa putus hukum positif yang sudah berjalan," kata Supian Hadi saat menghadiri panen raya di Desa Barunang Miri Kecamatan Parenggean, Senin.<br /><br />Hukum adat Dayak harus dihargai oleh semua pihak. Untuk itulah dia meminta semua suku yang ada di daerah ini bersama-sama memahami dan mendalami agar tidak terjadi salah penafsiran dalam penerapan hukum adat.<br /><br />Hukum ada bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Namun, lembaga adat dan tokoh adat tentu juga harus memposisikan hukum positif atau hukum negara ini sebagai aturan yang harus dijalankan sesuai yang telah digariskan.<br /><br />Bupati yang sudah dikukuhkan menjadi anak angkat Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, Sabran Ahmad ini berpendapat, komunikasi yang baik antara tokoh adat dan penegak hukum akan dapat membuat pelaksanaan hukum adat dan hukum positif sejalan untuk mencapai tujuan bersama.<br /><br />Secara khusus, Supian meminta tokoh adat dan tokoh masyarakat membantu pemerintah daerah dalam membina masyarakat. Harapannya agar kerukunan di tengah masyarakat tetap terjaga sehingga situasi daerah akan tetap kondusif dan pembangunan bisa berjalan lancar.<br /><br />Damang Kecamatan Parenggean, H Maslan mengatakan, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di kecamatan itu terjaga dengan baik. Permasalahan yang muncul bisa diselesaikan dengan baik oleh semua pihak yang mempunyai tujuan yang sama yaitu kedamaian dan ketenteraman.<br /><br />"Masyarakat tetap hidup rukun. Kita tidak ingin mengingat-ingat lagi masalah lalu. Kalau ada permasalahan, kita selesaikan bersama secara kekeluargaan," kata Maslan.<br /><br />Maslan meminta perusahaan yang beroperasi di Kotim juga menghargai adat istiadat yang berlaku di daerah ini. Perusahaan juga harus turut membantu upaya pembinaan masyarakat dan tetap menghargai hak-hak adat. (das/ant)</p>