HUKUM – Desak Dephut Bertindak, APEMINDO Beberkan Sengkarut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

oleh
oleh

Data mengenai kerusakan hutan di Indonesia yang dirilis oleh banyak aktivis dan LSM lingkungan hidup menyebutkan bahwa hampir 70 persen kerusakan hutan di Indonesia terjadi karena aktivitas industri pertambangan. Tudingan ini jelas sangat menohok dan membuat industri pertambangan yang sudah berjalan sejak ratusan tahun di negeri ini terpojok. <p style="text-align: justify;">Ijin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementrian Kehutanan belakangan dituding sebagai penyebab utama hancurnya hutan yang menjadi kebanggaan negeri ini.</p> <p style="text-align: justify;">"Data dan tudingan itu tidak sepenuhnya salah, meski banyak dari pengusaha tambang di negeri ini yang masih memegang teguh prinsip tata kelola tambang yang baik. Namun jumlah itu tidak mampu menutupi fakta di lapangan bahwa ada saja segelintir pengusaha baik asing maupun dalam negeri yang masih "nakal" dan gemar mensiasati peraturan demi keuntungan semata, salah satunya yaitu menyalahgunakan izin pinjam pakai kawasan hutan yang seharusnya dimaknai sebagai sebuah amanah dan kepercayaan besar dari rakyat untuk para pengusaha tambang," ujar Poltak Sitanggang, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) dalam rilisnya yang diterima redaksi kalimantan-news.com, Kamis (27/06/2013).</p> <p style="text-align: justify;">Poltak membeberkan bahwa di Kalimantan, Sulawesi dan Papua misalnya, dimana tiga kawasan hutan yang cukup besar di negeri ini berada, kerusakan parah akibat lahan bekas galian tambang seperti borok yang terbuka di banyak tempat dan banyak titik.</p> <p style="text-align: justify;">"Pelanggaran terhadap ketentuan perundangan jelas berakibat buruk pada lingkungan. Lihat saja, ketika aturan reklamasi dilangkahi maka efeknya langsung terlihat, lubang galian terbuka yang penuh dengan limbah akan terlihat jelas jika dipantau lewat udara, itu fakta. Belum lagi kalau diperiksa lebih dekat, ada perubahan besar dalam struktur tanah, vegetasi alami dan perubahan lingkungan lainnya yang sifatnya bisa jadi permanen. Sehingga APEMINDO sendiri tegas mendukung penerapan ketat semua aturan perundangan terkaiit dengan pemakaian wilayah hutan untuk kawasan pertambangan. Karena kami sadar dampaknya bisa sangat menyengsarakan anak cucu kita nanti," tegasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut data di Kementrian Kehutanan, hingga periode April2013, Kemenhut telah mengeluarkan 396 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan yang meliputi area seluas 386.415,03 Ha dan sudah memasuki tahapan eksploitasi. Sementara  yang masih dalam tahapan survey mencapai 501 izin dan meliputi area seluas 2.677.731,05 Ha (Data diambil dari website Kemenhut di <a href="http://www.dephut.go.id/">www.dephut.go.id</a>)</p> <p style="text-align: justify;">"Artinya pihak Kemenhut sendiri tidak merasa khawatir bahwa kerusakan hutan yang terjadi selama ini adalah akibat kegiatan penambangan. Kan jelas dari posisi sekarang yang dalam tahapan survei saja jumlahnya lebih banyak dari yang sudah mendapatkan izin, demikian juga dengan luas areanya, kekhawatiran itu tidak terlihat dari data yang mereka rilis toh. Nah sebagai pengusaha tambang, kami jelas diuntungkan dengan ketidakkhawatiran pihak dephut, tapi sebagai anak bangsa kami tetap meminta agar pihak Kementrian Kehutanan melakukan inspeksi ke lapangan dan pengawasan ketat terhadap area-area tambang yang menggunakan izin pinjam pakai, apakah mereka berjalan sesuai aturan atau tidak. kalau tidak APEMINDO sangat mendukung penindakan yang dilakukan oleh Kemenhut, dan kami rekomendasikan agar izin tersebut bisa dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’ tandas Poltak.</p> <p style="text-align: justify;">Tidak hanya itu Poltak juga mengingatkan kepada para pengusaha tambang mengenai sanksi pidana yang mungkin diterapkan terkait pelanggaran Izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="../../data/foto/imagebank/20130627063150_A6A7821.jpg" alt="" width="653" height="502" /></p> <p style="text-align: justify;">“Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan,” terangnya.</p> <p style="text-align: justify;">Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 43/2008”) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam pengawasannya UU memberikan kewenangan kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya untuk bertindak sebagai polisi khusus (lihat Pasal 51 UU 41/1999). Polisi khusus ini antara lain tugasnya adalah:  mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;</p> <ul style="text-align: justify;"> <li>memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;</li> <li>menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;</li> <li>mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;</li> <li>dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan</li> <li> membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan."</li> </ul> <p style="text-align: justify;">"Jadi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka terhadap perusahaan tersebut berlaku sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999 yaitu pidana penjara (bagi direkturnya atau yang berwenang mewakili perusahaan) dan denda serta dapat berakibat semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk mengeksplorasi hutan tanpa izin dirampas untuk Negara," terangnya.</p> <p style="text-align: justify;">Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif.</p> <p style="text-align: justify;">"Kesimpulannya, polisi memang berhak untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang Anda miliki dalam rangka penggunaan kawasan hutan," pungkasnya. <strong>(phs/press release Apemindo)</strong></p>