Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, mengamankan Nur (28) warga Bekasi Utara, yang diduga sebagai pembeli perdagangan bayi laki-laki inisial berusia 3,4 bulan warga Kota Pontianak Utara. <p style="text-align: justify;">"Pembeli bayi, Nur diamankan saat membawa bayi atas nama Bili Hadinata dari Jakarta ke Pontianak, Selasa malam (21/5) di sebuah kamar nomor 108 Hotel 2000 Pontianak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar.</p> <p style="text-align: justify;">Mukson menjelaskan, diamankannya Nur, setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, mengamankan ibu bayi itu, yakni Ferina (34) dan Apu (54) warga Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (14/5).</p> <p style="text-align: justify;">"Berkat informasi dari kedua tersangka itu, polisi menelusuri jejak pembeli hingga ke Bekasi Utara," ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Karena merasa sudah diketahui oleh polisi, Nur bermaksud mengembalikan bayi itu kepada orang tua bayi itu, tetapi keburu diciduk saat berada di sebuah kamar hotel di Pontianak.</p> <p style="text-align: justify;">"Kini Nur masih dilakukan pemeriksaan di Polda Kalbar, dan statusnya masih sebagai saksi belum sampai mengarah kepada tersangka," kata Mukson.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Rudi Hartono menjelaskan, bayi tersebut dijual seharga Rp19 juta kepada Nur oleh orang tuanya melalui perantara Apu.</p> <p style="text-align: justify;">"Saat ini kami sedang menyelidiki, terkait perdagangan bayi tersebut, apakah motifnya karena ekonomi atau pun ada motif lainnya, yakni benar-benar ingin menjual bayi tersebut," ujar Rudi.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk status Nur (pembeli) akan ditetapkan hari ini, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, sehingga baru bisa diketahui apakah benar-benar akan mengadopsi anak tersebut atau termasuk perdagangan bayi, kata Rudi.</p> <p style="text-align: justify;">Tersangka atau pelaku perdagangan bayi bisa diancam pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perdagangan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, kata Rudi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>