HUKUM – Polresta Tangkap Mobil Boks Bawa Ikan Ilegal

oleh
oleh

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, menangkap dua unit mobil boks yang kedapatan membawa ikan jenis kembung ilegal, asal Malaysia di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya. <p style="text-align: justify;">"Kami menangkap dua unit mobil boks yang diperkirakan mengangkut dua ton ikan kembung yang dimasukkan melalui PPLB Entikong, Sanggau, kemudian akan dibawa ke Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris (Pol) Heni Agus Sunandar, di Pontianak, Jumat.<br /><br />Dua ton ikan jenis kembung itu diamankan, Jumat malam (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB, diduga miliknya Ahak (30) warga Pontianak, masing-masing dibawa menggunakan mobil boks dengan nomor polisi KB 9788 HS, dengan sopir HN (35) warga Komplek Akcaya Pontianak Selatan, dan KB 9698 HG dengan sopir AI (36) warga Purnama Pontianak Selatan.<br /><br />"Kedua sopir mobil boks itu masing-masing membawa satu ton ikan jenis kembung yang akan di masuk ke Pontianak tanpa disertai dokumen," ujarnya.<br /><br />Agus mengatakan, dari pengakuan kedua sopir itu, ikan kembung itu dibeli dari Balai Karangan, Kabupaten Entikong, atau berasal dari Malaysia.<br /><br />"Kasus penyeludupan ikan ini masih dalam pemeriksaan, dan akan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, atau Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.<br /><br />Pelaku bisa diancam dengan Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.<br /><br />"Kalau pemilik ikan kembung itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, atau surat kesehatan dari Malaysia, biasanya barang atau ikan tersebut akan dimusnahkan," ujar Agus. <strong>(phs/Ant)</strong></p>