Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan sejak 2009 telah memiliki dua lumbung pangan yang khusus menampung dan mengamankan ketersediaan padi jenis lokal, ujar Kepala Kantor Ketahanan Pangan setempat, Zainal Abidin. <p style="text-align: justify;">"Lumbung pangan itu masing-masing berada di Desa Tandilang, Kecamatan Batang Alai Timur yang dibangun pada 2009 lalu dan di Murung B, Kecamatan Hantakan, yang dibangun pada 2010" ujarnya di Barabai, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, keberadaan kedua lumbung pangan tersebut dimaksudkan untuk mengamankan ketersediaan stok padi lokal yang banyak ditanam dan dibudidayakan oleh masyarakat adat Dayak Meratus setempat.<br /><br />Menurutnya, dengan adanya lumbung pangan khusus padi lokal itu selain dapat mengantisipasi kemungkinan rawan pangan juga untuk menstabilkan harga komoditas tersebut.<br /><br />"Kita pernah mengalami kehabisan stok untuk padi jenis lokal sehingga saat itu berimbas pada kenaikan harganya yang melambung tinggi," katanya.<br /><br />Dengan adanya kedua lumpung pangan itu, kata dia, ketersediaan stok padi lokal akan terus ada sehingga harganya menjadi stabil dan tetap dapat dinikmati oleh masyarakat.<br /><br />Padi lokal yang banyak diusahakan oleh petani di kabupaten itu adalah jenis Buyung yang ditanam melalui sistem tugal pada dataran tinggi oleh mayoritas masyarakat adat Dayak Meratus di pegunungan sehingga jumlahnya tidak banyak.<br /><br />Ia menambahkan, selain kedua lumbung pangan tersebut, di daerah itu terdapat tiga lumbung pangan lainnya yang terletak di Desa Cukan Lipai, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), di Aluan Sumur, Kecamatan Batu Benawa dan di Pauh, Kecamatan Limpasu.<br /><br />"Pada 2011 ini kita juga akan membangun dua lumbung pangan lagi, masing-masing di Desa Setiap, Kecamatan Pandawan dan di Maringgit, Kecamatan BAU," tambahnya.<br /><br />Pembangunan lumbung pangan dilakukan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pengelolaan dari masyarakat secara swadaya.<br /><br />Stok padi di lumbung pangan harus memiliki ketersediaan untuk jangka waktu minimal tiga bulan dan kurang dari itu tidak boleh dijual.<br /><br />Bila stok untuk jangka waktu tiga bulan ke depan terpenuhi, masyarakat pengelola lumbung pangan boleh menjualnya, baik ke pasar, kepada masyarakat perorangan maupun ke Bulog, katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>