Home / Tak Berkategori

Humas Adalah Jubir Pemda

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2011 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Kabag Humas Pemkab Sanggau Joni Irwanto, keberadaan Humas sangat strategis bagi pemerintahan daerah. Apalagi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. <p style="text-align: justify;">“Permendagri tersebut adalah dalam rangka meningkatkan peran, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kemendagri dan Pemda,” ujar Joni yang mantan Camat Jangkang ini.<br /><br />Dikatakan Joni, Humas adalah aktivitas lembaga atau individu penyelenggara pemerintahan, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada public pemangku kepentingan dan sebaliknya. Sedangkan informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai denga perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.<br /><br />“Penyebaran inforamsi adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya melalui media massa. Juru bicara pemerintah adalah pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan penyebarluasan informasi,” ujarnya.<br /><br />Kehumasan dikatakan sebagai posisi strategis karena dalam pasal 6 Permendagri tersebut disebutkan, bahwa pejabat kehumasan di lingkungan Pemda kabupaten/kota bertindak sebagai juru bicara bupati/walikota. Selanjutnya pada pasal 8 disebutkan, pejabat kehumassan diikutsertakan dalam rapat pembahasan dan perumusan berbagai kebijakan strategis di lingkungan kerja masing-masing.<br /><br />Selanjutnya pada pasal 9 menjelaskan tentang kewenangan pejabat kehumasan, yakni mencari, mengolah dan menganalisa informasi, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk meningkatikan citra pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, memberikan informasi kebijakan, menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah, politik, pembangunan dan kemasyarakatan, menanggapi berita dan pendapat public yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeirntahan, pembangunan dan kemasyarakatan.<br /><br />“Dari pasal-pasal itu jelas, dimana posisi kehumasan Pemda, maupun pada passal-pasasl lain yang terkait dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab kehumasan,” tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:49 WIB

Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Berita Terbaru

Kalimantan

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Sabtu, 17 Jan 2026 - 12:00 WIB