Hutan Adat Yang Kembali Ke Pangkuan Masyarakat

oleh
oleh

Penghujung 2016 tepatnya 30 Desember menjadi hari yang membahagiakan bagi masyarakat hukum adat di sembilan lokasi, karena Presiden Joko Widodo resmi memberikan pengakuan hutan adat kepada mereka dengan total seluas 13.122,3 hektare. <p style="text-align: justify;">Hutan adat yang telah ditetapkan tersebut adalah Hutan Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba seluas 313,99 Ha, Hutan Adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin seluas 130 Ha, Hutan Adat Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara seluas 6.212 Ha, dan Hutan Adat Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten, seluas 486 Ha.<br /><br />Kemudian Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang di Kabupaten Kerinci seluas 39,04 Ha, Hutan Adat Bukit Tinggai di Kabupaten Kerinci seluas 41,27 Ha, Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam di Kabupaten Kerinci seluas 276 Ha, Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan di Kabupaten Kerinci seluas 452 Ha dan Hutan Adat Tombak Haminjon di Kabupaten Humbang Hasudutan seluas 5.172 Ha.<br /><br />Presiden dalam pernyataannya menegaskan bahwa ini merupakan langkah awal dari sikap politik pemerintah untuk mengakui hak masyarakat adat. Pengakuan itu terus berlanjut karena jumlah masyarakat adat cukup banyak.<br /><br />Komitmen pemerintah tersebut telah tertuang dalam RPJMN untuk memberikan 12,7 hekatare lahan kepada rakyat, kelompok tani, masyarakat adat agar bisa menikmati kekayaan hutan Indonesia.<br /><br />Pembacaan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penetapan Hutan Adat tersebut menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Ini karena untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia mengakui hak wilayah masyarakat hukum adat dan menjadi bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administrasi.<br /><br />Menurut Presiden keberhasilan penetapan tersebut merupakan perjuangan panjang yang dilakukan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUU-X/ 2012 tanggal 16 Mei 2013, yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat masyarakat hukum adat dan bukan lagi hutan negara.<br /><br />Keputusan ini juga sekaligus sebagai landasan bagi pemerintah untuk membangun pola interaksi dengan masyarakat hukum adat dan bertukar informasi serta melakukan tindak lanjut yang harus dilaksanakan setelah adanya penetapan hutan adat di suatu wilayah, sehingga esensi dari putusan tersebut adalah bahwa masyarakat memiliki akses kelola kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal.<br /><br />Sejumlah lembaga swadaya yang ikut berjuang mengadvokasi masyarakat adat menyampaikan apresiasi atas langkah positif pemerintah untuk memenuhi hak konstitusi masyarakat adat sebagai bangsa Indonesia, salah satunya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).<br /><br />Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan sejak lama pihaknya bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sebelumnya sudah sejak lama menyerahkan peta wilayah adat seluas lebih dari tiga juta ha ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).<br /><br />Dengan adanya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penetapan Hutan Adat tersebut maka lebih dari 12.000 ha dari tiga juta ha wilayah yang diajukan resmi berstatus hutan adat.<br /><br />Abdon sempat mengatakan bahwa masyarakat adat telah menunggu selama 71 tahun Indonesia merdeka untuk diakui Hutan Adatnya, adanya penetapan Hutan Adat ini menurut Abdon akan membuat masyarakat adat benar-benar hadir dan ada di negara ini secara administratif.<br /><br />Meski demikian, pengakuan hutan adat itu barulah permulaan, masih banyak hal yang harus dibenahi agar masyarakat adat dapat menikmati haknya.<br /><br />Lembaga nirlaba Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) menyoroti masih panjang dan rumitnya prosedur yang harus ditempuh agar masyarakat adat mendapatkan pengakuan padahal masih banyak masyarakat adat yang menanti pengakuan atas hutannya.<br /><br />"Hutan adat yang telah diakui saat ini merupakan hasil dari proses panjang dan rumit selama dua tahun, pemerintah harusnya dapat membuat proses tersebut lebih efektif dan efisien. Apalagi saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengurus perizinan, sebaiknya untuk pengakuan hutan adat diberlakukan hal yang sama," kata Direktur HuMa Indonesia Dahniar Adriani.<br /><br />Dia menjelaskan beberapa yang harus ditempuh untuk mendapatkan pengakuan tersebut, pertama harus ada Peraturan Daerah yang menyatakan masyarakat itu adalah masyarakat hukum adat dan berhak atas hutan adat tersebut, kemudian setelah disahkan lewat Perda lalu melakukan permohonan ke KLHK.<br /><br />"Untuk mendapatkan pengakuan dari daerah saja itu membutuhkan waktu yang lama, kemudian saat mengajukan permohonan ke KLHK harusnya dari daftar hingga selesai hanya membutuhkan waktu 14 kerja, tetapi nyatanya kita bisa menunggu tiga bulan hingga satu tahun. Bayangkan berapa lama masyarakat adat lain harus menunggu pengakuan tersebut," kata dia.<br /><br />Menurut dia, pemerintah juga harus berperan aktif mendata memberikan pengakuan tersebut, tidak hanya menunggu masyarakat adat mendaftarkan diri untuk mendapatkan haknya.<br /><br />"Banyak sekali masyarakat adat yang tidak memiliki pendamping, maka dari itu pemerintah harusnya jemput bola untuk mempercepat pengakuan hutan adat mereka," kata dia.<br /><br />Selain masalah izin yang rumit, isu pemberdayaan masyarakat adat juga menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.<br /><br />Direktur Epistema Institute Luluh Uliyah mengatakan pemerintah harus mengembangkan kebijakan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat secara komprehensif.<br /><br />"Saat ini kebijakan pengakuan hutan adat masih berada tahap pengakuan, belum ada pemberdayaan. Pemberdayaan secara ekonomi perlu dilakukan agar mereka dapat merasakan langsung manfaat dari pengakuan hutan. Pemberdayaan masyarakat hukum adat bukan semata-mata tugas dari KLHK, kementerian lain seperti Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia.<br /><br />Pemerintah juga diminta dapat menjamin dan melindungi masyarakat adat dari konflik agraria.<br /><br />Pengakuan masyarakat adat dan hak kelola kawasan hutan hukum adat, memang memungkinkan terjadinya kontradiksi nilai. <br /><br />Namun, hasil dari perjalanan panjang diskusi Perhutanan Sosial yang telah dilakukan lebih dari belasan tahun ini meyakini dengan tata ruang hutan yang baik. Pengelolaan kawasan hutan lebih terlindungi, karena kawasan ini merupakan kawasan tumpu. Kawasan dukung yang menopang hidup masyarakat di kawasan hutan adat Indonesia. (*)<br /><br /><br />Sumber: http://www.antaranews.com</p>