Hutan Di Kabupaten Landak Rawan Pembalakan Liar

oleh
oleh

Kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Landak, rawan menjadi sasaran pembalakan liar, kata Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak, Kalbar, Alpius. <p style="text-align: justify;">"Saya berharap masyarakat ikut berperan aktif membantu mengawasi dan melaporkan jika menemukan pembalakan hutan atau pelaku ilegal logging," kata Alpius saat dihubungi di Ngabang, Rabu.<br /><br />Alpius menjelaskan, pihaknya tidak mampu dalam mengawasi dan mencegah pembalakan liar, karena jumlah personil polisi kehutanan (Polhut) hanya tiga orang saja.<br /><br />"Sementara kawasan yang harus kami awasi mencapai 9.910 kilometer persegi, yang terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi sehingga butuh peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polhut jika menemukan praktik pembalakan hutan secara liar tersebut.<br /><br />"Selain keterbatasan jumlah personel, sarana pendukung dan pendanaan juga belum memadai. Apalagi pelaku ilegal logging mungkin semakin pintar dalam modus operandinya," ungkap Alpius.<br /><br />Sebelumnya, Tim Terpadu dari Polisi Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak, dan Provinsi Kalbar, tanggal 17 Oktober 2014 mengamankan 210 batang kayu olahan diduga dari hasil pembalakan liar.<br /><br />Kayu olahan jenis campuran itu ditemukan di kawasan hutan produksi Sungai Peniti Mandor, persisnya di Kampung Bantik Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.<br /><br />Kayu tersebut ditemukan oleh tim terpadu dalam kondisi tidak bertuan sehingga diamankan sebagai barang bukti dan akan diumumkan di media atas temuan kayu itu. Jika ada yang merasa pemilik kayu itu agar  menghubungi Disbunhut untuk membawa bukti legalitas kayu, kata Alpius.<strong> (das/ant)</strong></p>