IBI: Bidan Praktik Harus Lulus Uji Kompetensi

oleh
oleh

Salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), adalah harus lulus uji konpetensi bidan, ujar Ketua Ikatan Bidang (IBI) Provinsi Kalimantan Selatan Tut Barkinah. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan pada pembacaan sumpah bidan di Kotabaru, sekitar 350 km sebelah tenggara Banjarmasin Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Senin.<br /><br />Barkinah menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah Surat Tanda Registrasi (STR), sedangkan syarat untuk mendapatkan STR adalah sumpah atau janji bidan dan uji kompetensi.<br /><br />Salah satu materi yang diujikan pada uji kompetensi, ungkap Barkinah, tes ketrampilan bidan dalam memberikan pelayanan pada ibu hamil persalinan dan nifas.<br /><br />SIKB untuk bidan yang bekerja di desa atau yang punya wilayah kerja dan tidak diperbolehkan untuk menolong persalinan diluar wilayah kerjanya.<br /><br />Sedangkan SIPB, diterapkan bagi bidan yang bekerja di Rumah sakit (RS), Bidan Praktek Swasta (BPS) dan Puskesmas yang tidak mempunyai wilayah kerja.<br /><br />Ke depan, Barkinah mengharapkan, pertolongan persalinan tidak lagi di rumah pasien, bidan bukanlah menjadi "wanita panggilan" akan tetapi pasien yang datang ke Poliklinik Desa (Polindes), klinik atau poskedes untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kebidanan.<br /><br />Dokter Kandungan Rumah Umum Kotabaru I Bagus menambahkan, bidan harus mampu mengenali tanda-tanda kegawatdaruratan "obstetric", atau mengelola eklampsi secara efektif.<br /><br />"Mengingat dosis penggunaan obat-obatan kegawatdaruratan obstetric haruslah hati-hati," uajrnya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru drg Cipta Waspada mengharapkan, kinerja bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) harus ditingkatkan.<br /><br />"Bidan PTT harus ada di tempat, karena ada keluhan dari masyarakat bahwa bidan sering tidak di tempat saat masyarakat membutuhkan," ujarnya.<br /><br />Cipta juga meminta bidan bisa memberi pelayanan dengan hati, tampil ramah, senyum dan kegiatan yang sesuai standar pelayanan kebidanan yang profesional, guna menekan angka kematian ibu dan bayi.<br /><br />Pada acara yang sama, Ketua IBI Kotabaru Suhartati mengatakan bahwa mengucapkan sumpah/janji bidan itu wajib, karena janji itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SIPB.<br /><br />"Setelah STR terbit seluruh bidan membuat SIPB agar mendapat payung hukum," imbuhnya.<br /><br />Bidan yang mempunyai catatan khusus tentang kompetensi dan disiplin, penyumpahan ditunda, bidan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) ditempatkan di Puskesmas untuk mendapatkan perbekalan skill.<br /><br />Sementara itu, bidan yang mengucapkan sumpahnya sekitar 314 orang, mereka berasal dari bidan PNS, PTT, TKS dan swasta yang mengabdikan diri di perusahaan atau tempat praktik lainnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>