IKM Manfaatkan Teknologi Digital Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

oleh
oleh

Keterlibatan Industri Kecil Menengah dalam penggunaan teknologi digital diyakini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi tahunan Indonesia sekitar dua persen. <p style="text-align: justify;">“Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian Deloitte Access Economics,” kata Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.<br /><br />Penelitian tersebut juga menyimpulkan penggunaan teknologi digital bagi IKM di Indonesia akan mendorong 17 kali untuk menjadi inovatif dan lebih kompetitif secara internasional.<br /><br />Gati menyampaikan hal tersebut pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-Smart IKM di Denpasar, Bali.<br /><br />Menurut Gati, penggunaan teknologi digital juga membuka potensi kenaikan pendapatan hingga 80 persen atau satu setengah kali untuk memperluas kesempatan kerja.<br /><br />Gati menyampaikan, e-commerce menjadi salah satu terobosan dalam perkembangan teknologi informasi saat ini yang segera perlu dimanfaatkan para pelaku IKM nasional untuk memacu tingkat efisiensi pasar dan produksinya.<br /><br />Oleh karena itu, Kemenperin tengah merancang dan mengembangkan e-Smart IKM, yang merupakan sistem basis data dalam bentuk profil industri, sentra, dan produk yang terintegrasi dengan marketplace yang telah ada.<br /><br />“Tujuan e-Smart IKM ini, di antaranya sebagai virtual sentra IKM, mediator IKM dengan pasar e-commerce, database penyusunan kebijakan pengembangan, dan menjadi branding IKM,” jelasnya. Di samping itu, Gati menyebutkan, manfaat penggunaan e-Smart IKM antara lain untuk memperluas akses pemasaran via internet (e-commerce), meningkatkan kesiapan produk IKM dalam e-commerce dan mengurangi biaya promosi dan pemasaran IKM.<br /><br />Selain itu, mempermudah masalah masalah pada rantai pasok IKM, serta sebagai jaminan kualitas dan kuantitas bagi marketplace.<br /><br />Gati mengatakan, prasyarat bagi sentra IKM untuk dapat diinput ke dalam database e-Smart IKM antara lain belum memasarkan produk secara online, memiliki produk yang potensial untuk dikembangkan dan adanya dukungan dari pemerintah daerah.<br /><br />Diutamakan, sentra IKM yang memiliki legalitas, memiliki produk yang siap jual (berkualitas baik dan memiliki kekhasan atau keunikan), serta sentra IKM tersebut menjamin pasokan hasil produksi yang tetap.<br /><br />Sedangkan, skema implementasi e-Smart IKM melalui seleksi dan verifikasi ijin usaha IKM, registrasi, integrasi dengan marketplace dan identifikasi kebutuhan IKM, serta monitoring, evaluasi dan tindak lanjut pembinaan. “Pilot project e-Smart IKM dilaksanakan pada bulan November sampai Desember 2016 dengan agenda sosialisasi dan bimbingan teknis yang selanjutnya akan dilakukan kurasi,” papar Gati.<br /><br />Proyek percontohan e-Smart IKM tersebut tersebar di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (sentra makanan ringan) dengan jumlah 50 IKM, Lampung (sentra kopi) 40 IKM, Mojokerto, Jawa Timur (sentra sepatu) 30 IKM.<br /><br />Kemudian di Bali (sentra perhiasan dan kerajinan kayu) 60 IKM, Solo, Jawa Tengah (sentra furniture) 40 IKM, dan Tasikmalaya, Jawa Barat (sentra anyaman) berjumlah 20 IKM.(*)<br /><br />Sumber: http://www.antaranews.com</p>