Home / Tak Berkategori

Ilegal Logging Kapuas Hulu, Enam Pegawai Kehutanan Diperiksa Polisi

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2011 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak enam orang Pegawai pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Polres Kabupaten Kapuas Hulu, pemeriksaan keenam oknum pegawai pada Dinas Kehutanan tersebut masih berstatus saksi, penerbitan dokumen terkait kayu yang sudah disita Polres Kapuas Hulu yang berasal dari Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Demikian dikatakan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto, SIK kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu ( 14/12/2011). <p>Dijelaskan Dhani, bahwa kayu tersebut berdasarkan temuan tim dari Mabes Polri yang melibatkan Polda Kal-bar termasuk Polres Kabupaten Kapuas Hulu, yang berasal dari Desa Sibau Hulu, namun Dhani enggan menyebutkan nama-nama pegawai Dinas Kehutanan yang saat ini sudah diperiksa sebagai saksi, Dhani hanya menebutkan dari enam oknum pegawai kehutanan tersebut diantaranya berinisial (K) dan kawan-kawannya, semementara untuk pemilik kayu tersebut kata Dhani, yang bersangkutan  berinisial (T) . <br /><br />“ Memang Kita sudah memeriksa sebanyak enam orang pegawai pada Dinas Kehutanan, hingga saat ini masih sebatas saksi, dan kasus ini masih dalam proses,” ungkapnya. <br /><br />dalam kasus tersebut menurut Dhani yang dipertanyakan adalah asal-muasal kayu, sebab diduga (T) tersebut mengambil kayu diluar lokasinya. Ketika ditanya apakah ada keterlibatan oknum pensiunan Dinas Kehutanan Kapuas Hulu dibelakang (T), dengan tegas Dhani mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan para saksi.<br /><br />”Hingga saat ini masih Kita dalami dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.<br /> <br />Sedangkan yang menjadi dasar hukum proses kasus tersebut, kata Dhani berdasarkan Undang-undang Kehutanan  No. 41 Tahun 1999 pasal 50 huruf H, tentang mengangkut kayu tanpa dokumen. <br /><br />“Jadi dalam kasus ini yang dipertanyakan yaitu asal kayu tersebut, dan yang menjadi dasar Kita yaitu Undang-undang kehutanan, “ singkatnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Sintang Dukung Kelancaran Seluruh Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh
Tak Hanya Tangkap Pelanggar, Polisi Melawi Kini Tebar Ribuan Ikan untuk Ketahanan Pangan
Wabup Barito Utara Buka Musrenbang Tahun 2027 di Kecamatan Teweh Baru
Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK
IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi
108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal
Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya
Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Sintang Dukung Kelancaran Seluruh Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:14 WIB

Tak Hanya Tangkap Pelanggar, Polisi Melawi Kini Tebar Ribuan Ikan untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:38 WIB

Wabup Barito Utara Buka Musrenbang Tahun 2027 di Kecamatan Teweh Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:38 WIB

IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi

Berita Terbaru