Imansyah: Perusahaan Tidak Terapkan UMK, laporkan Pada Kami

oleh
oleh

Peringatan hari buruh 1 Mei beberapa hari lalu tampak di Melawi tidak ada pergerakan yang menonjol dari para buruh dalam menuntu hak. Meskipun diketahui masih banyak buruh yang bekerja diperusahaan yang belum mendapatkan gaji yang Upa Minimum Kabupaten (UMK). <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Sosial, Tenag kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Melawi, Imansyah pun membeberkan, bahwa dari puluhan perusahaan yang ada di Melawi, tidak semuanya yang sudah menerapkan UMK tersebut. Masih banyak para buruh yang dibayar tida sesuai UMK. Namun sayangnya Kadinsosnakertrans tidak menyebutkan perusahaan mana saja yang belum menerapkan UMK tersebut.<br /><br />"Kita harapkan perusahaan yang a di Melawi bisa menerapkan UMK yang ada. Terlebih mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang merosot, jadi UMK harus diterapkan. Kita sudah melakukan sosialisasi kepada masing-masing perwakilan perusahaan terkait UMK ini," terangnya ditemui di kantor Bupati, kemarin.<br /><br />UMK Melawi sendiri sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tahun 2016, dengan besarannya Rp. 1.803.000. Penetapan itu berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Melawi yang terdiri dari Serikat Pekerja, asosiasi Perusahaan dan Pemkab Melawi beberapa waktu lalu.<br /><br />"Pada saat pembahasan dari serikat pekerja memang mengusulkan UMK Melawi sebesar Rp 2,2 juta lebih, namun asosiasi perusahaan tentu mempunyai pendapat berbeda. Apalagi dengan kondisi yang semacam ini," kata Imansyah.<br /><br />Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2015 UMK Kabupaten Melawi Rp 1,6 juta, sedangkan tahun 2016 ini sebesar Rp 1,8 juta terjadi peningkatan sekitar 5 persen. Sementara UMP Provinsi sebesar Rp 1.739.400. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menaikkan taraf hidup masyarakat yang bekerja. Namun demikian penetapan juga mengacu pada kondisi perusahaan yang mempekerjakan karyawan. (KN)</p>