Imigrasi Sambas Amankan WNI Palsu

oleh
oleh

Imigrasi Kelas II Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, mengamankan Mohammad Sharif (52) warga Negara Malaysia, yang mengubah kewarganegaraannya menjadi warga Negara Indonesia (WNI) palsu, kata Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Sambas, Novan Indrianto. <p style="text-align: justify;">"Diamankannya Mohammad Sharif yang telah mengubah status warga negara Malaysia menjadi WNI tersebut, karena pihaknya melakukan operasi pengawasan orang asing di Sambas, yang juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia," kata Novan Indrianto di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, Mohammad Sharif diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menghilangkan atau mencabut identitas warga negara aslinya sehingga berupaya memperoleh dokumen dengan identitas WNI.<br /><br />"Cara dia memperoleh WNI tersebut tidak sesuai aturan sehingga dinyatakan palsu, seperti tidak melakukan proses permohonan untuk menjadi WNI dan dokumen yang dimilikinya, seperti KTP, KK, akta lahir yang dibuat di Kecamatan Pontianak Barat tahun 2010 secara hukum menjadi tidak sah," ujarnya.<br /><br />Hasil pemeriksaan sementara, Mohammad Sharif bekerja di sebuah telekomunikasi Malaysia, tetapi memiliki istri WNI. Karena ingin tinggal di Sambas (Indonesia) lalu dia membuat surat keterangan meninggal dengan maksud agar mendapat uang pensiun, dilain pihak dia mengubah status menjadi WNI, kata Novan.<br /><br />"Dalam keterangan di surat nikah juga menyatakan Mohammad Sharif sebagai warga negara Malaysia, sehingga sempat tinggal tinggal beberapa tahun di Kampung Jawa, Kabupaten Sambas bersama istri dan anak-anaknya, sebelum kami amankan," ungkap Novan.<br /><br />Menurut Novan, Mohammad Sharif diamankan saat berada di rumahnya di Kampung Jawa, Sambas.<br /><br />Sementara itu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, Maroloan Jonnis Baringbing menyatakan, terungkapnya WNA mengubah status menjadi WNI palsu di Sambas sudah yang kedua kalinya, pertama di Sintang yang kini sudah dijatuhi vonis hukum.<br /><br />Pemalsuan dokumen atau memalsukan dokumen WNI palsu tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, sehingga melanggar pasal 126 huruf c, UU 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda 500 juta.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kalau melihat atau mendengar ada WNA yang mengubah status kewarganegaannya menjadi WNI secara mencurigakan, agar secepatnya dilakukan tindakan hukum. (das/ant)</p>