Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WN Vietnam

oleh
oleh

Dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam, yakni Tran Thi Bich Tram alias Maria Cen dan Tran Chi An Nam, akhirnya dideportasi pihak Imigrasi Klas II Singkawang, Kamis pagi. <p style="text-align: justify;">Kedua WNA Vietnam ini akan dideportasi ke negara asalnya, dan akan dibiayai oleh pihak keluarganya.<br /><br />Kepala Imigrasi Klas II Singkawang Amir Fatah saat dihubungi di Pontianak mengatakan, kedua WNA ini akan menggunakan tiga kali penerbangan dan dikawal Kasi Wasdakim, Jose Rizal beserta staf dengan menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 715 pukul 16.00 WIB tujuan Pontianak-Jakarta.<br /><br />Lalu dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan pesawat Jetstar nomor penerbangan 3K-202 pukul 09.15 WIB tujuan Jakarta – Singapura, dan lanjut dengan penerbangan No 3K-557 pada pukul 14.00 WIB tujuan Singapura-Vietnam.<br /><br />Sebelumnya, kata Amir, pihak Polres Singkawang melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Klas II Singkawang, terkait penyerahan dua WNA berkebangsaan Vietnam ini, pada 13 November, pukul 10.00 WIB.<br /><br />"Kasi Wasdakim beserta stafnya menjemput kedua warga asing tersebut di Polres Singkawang untuk pemeriksaan keimigrasian keduanya," kata dia.<br /><br />Setibanya di Kantor Imigrasi, lanjut Amir, dua warga asing tersebut langsung dilakukan pemeriksaan mengenai izin tinggal yang bersangkutan.<br /><br />Dari pemeriksaan itu, jelas dia, didapatkan bahwa benar keduanya telah melanggar Pasal 78 (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian tentang keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan.<br /><br />Berdasarkan data keimigrasian, keduanya memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 3 April 2012.<br /><br /&gt;Satuan Intelkam Polres Singkawang berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, Kamis (6/11) sekitar pukul 20.30 WIB.<br /><br />Kapolres Singkawang, AKBP A Widihandoko mengatakan, diamankannya dua WNA asal Vietnam itu lantaran diduga telah melewati izin tinggal yang diberikan di Jalan Pelita, Gang Lembah Satu, No. 7 RT 027/RW 011, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.<br /><br />Saat dilakukan pengecekan terhadap ke dua WNA ini, kata dia, pihaknya menemukan narkotika yang di duga jenis sabu yang merupakan milik Bong Kian Khiong alias A Khiong alias Kiong (suami Tran Thi Bich Tram alias Maria Cen) sebanyak 1,17 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua buah bong/alat hisap.<br /><br />"Tersangka Bong Kian Khiong alias A Khiong alias Kiong beserta barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Polres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur dia. (das/ant)</p>