Indehoy di Kebun Sawit, Pria Beristri Malah Masuk Bui

oleh
oleh

Akibat iseng merekam video orang sedang indehoy, Af alias Ad, warga Kecamatan Belitang harus iklas masuk jeruji besi. Ia diinapkan di prodeo akibat dianggap melanggar UU pornografi.Kini, ia pun mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau. <p style="text-align: justify;">Cerita berawal saat bulan Juni 2015 lalu—sebelum bulan Ramadan Ad yang sedang bepergian di sore hari kaget saat melintas sepeda motor milik temannya terparkir di lokasi perkebunan kelapa sawit. Ia heran kenapa motor tersebut terparkir di semak-semak. Penasaran, Ad pun merangsek masuk ke kebun sawit untuk mencari tahu apa yang dilakukan temannya.<br /><br /><br />Dengan perlahan Ad meringsek melewati perkebunan sawit. Ia tertegun saat matanya melihat sebuah pemandangan yang tak biasa. Di depan matanya, terjadi adegan mesum. Ad dengan mata telanjang melihat seorang pria sedang menggoyang seorang wanita bersuami. Sementara, seorang pria lainnya memangku tubuh si wanita agar pria yang satunya lagi leluasa mengho’oh si wanita.<br /><br /><br />Melihat momen yang biasanya hanya terjadi di film biru, Ad tak ingin melewatkan peristiwa langka itu. Selayaknya sutradara handal, Ad merogoh handphone nokia C5 miliknya dan segera mengaktifkan kamera untuk merekam adegan “panas” di kebun sawit itu. Setelah selesai merekam pertempuran antar lawan jenis tersebut, Ad pun bergegas pergi.<br /><br /><br />Sekian lama video mesum itu tersimpan di handphone Ad. Ia tak serta merta menyebarkan video tersebut. Terungkapnya perekaman adegan mesum yang melibatkan dua pria dan satu wanita itu setelah ada warga yang melaporkan ke Polsek Belitang, 17 Agustus 2015 kemarin.<br /><br /><br />Menerima laporan warga, polisi dari Polsek Belitang pun segera memburu Ad. Tak lama kemudian Ad pun diringkus. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Polsek Belitang menitipkan Ad di sel tahanan Mapolres Sekadau.Polisi turut menyita handphone milik Ad yang digunakan untuk merekam video serta satu unit Hp lain yang juga menyimpan video tersebut.<br /><br /><br />Kapolres Sekadau melalui Kapolsek Belitang, Ipda Masdar mengatakan, Ad dijerat dengan undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ia dikenakan tiga pasal, yakni pasal 29, 34 dan 35 dengan ancaman 15 tahun penjara.<br /><br /><br />“Tersangka melanggar UU Pornografi pasal 29 juncto pasal 34 dan 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Masdar saat ditemui di Sekadau, (21/8) sore.<br /><br /><br />Sementara, pihak keluarga dari obyek video mesum itu sejauh ini tidak ingin membawa peristiwa itu ke ranah hukum. “Pihak keluarga tidak mau memproses hukum,” terang Masdar.<br /><br /><br />Dari pengakuan Ad, pelaku perekaman video mesum, ia tak punya niat apa-apa saat memutuskan merekam kejadian hubungan badan dibawah rimbunan pohon sawit itu.<br /><br /><br />“Tersangka mengaku tidak ada niat untuk melakukan pemerasan, hanya untuk kesenangan saja,” tutur Ipda Masdar. (KN)</p>