Indra: Ada Perusahaan Pengadaan Tak Jelas Alamatnya

oleh
oleh

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Melawi, Indra Fahrudi mengeluhkan tak seluruh perusahaan penyedia barang dan jasa memiliki alamat yang jelas. Walau dalam perizinan, terdapat alamat kantor, namun justru saat dicari, ternyata kantor perusahaan ini tak ada. Menurutnya, kondisi ini kerap terjadi. Bahkan dalam perusahaan yang tergabung dalam Gapensi sekalipun banyak sekali yang tak jelas alamat kantornya. <p style="text-align: justify;">“Tiap tahun kami didatangi oleh BPS, mereka menanyakan alamat perusahaan-perusahaan, karena mereka kesulitan  menemukan alamat kantor perusahaan-perusahaan tersebut.  Tapi setelah data alamat kantor perusahaan kami berikan, alamat  kantor perusahaan tersebut juga tidak bisa ditemui oleh BPS,” katanya, kemarin.<br /><br />Karena itulah, Indra meminta instansi teknis yang menerbitkan izin usaha ini tak asal-asalan mengeluarkan perizinan bila tak didapati alamat yang jelas pada perusahaan pengadaan tersebut.<br /><br />“Bila perlu sebelum izin diterbitkan dilakukan survei lapangan dulu, kemudian setiap permohonan  izin perusahaan, pengusul izin  diwajibkan harus memiliki alamat amaupun kantor yang jelas,” katanya.<br /><br />Menurut Indra, keluhan serupa juga telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Melawi dalam forum rapat belum lama ini, dimana Kadis mengeluhkan banyak perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah tidak jelas keberadaan kantornya, termasuk juga alamatnya tidak jelas. <br /><br />Menindaklanjuti persoalan tersebut, maka selaku  Ketua Asosiasi yang menaungi sejumlah perusahaan di Kabupaten Melawi, Indra mengihimbau kepada para kontraktor atau pemilik perusahaan supaya memiliki kantor dan dipasang papan atau plang nama kantor. “Kalau alamat lamatanya jelas dan kantornya ada,  maka kalau ada temuan dalam sebuah pekerjaan, akan mudah untuk melakukan komunikasi,”  ucapnya.<br /><br />Terpisah, Kasi Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Melawi, Rahmad Mauludin mengatakan instansinya memang tak melakukan pengecekan lapangan terkait keberadaan kantor karena proses tersebut biasanya sudah dilakukan saat pemilik usaha mengajukan izin HO. <br /><br />“Dalam proses izin IUJK, biasa kita tidak cek ke lapangan. Kita hanya cek izin HO, alamat kantor muncul di izin HO. Disama baru kita cek lapangan,” Terangnya.<br /><br />Dalam pengurusan izin HO, Rahmad menerangkan yang mengusulkan izin mesti melampirkan IMB. Dari sinilah akan diketahui keberadaan kantornya. <br /><br />“Alamat kantor kita tidak mempersoalkan, apakah mau sewa atau menumpang. Selama persyaratan sewa menyewa dia jelas peruntukkan untuk kantor. Itu tak ada masalah,”  ucapnya.<br /><br />Bila menumpang, Rahmad menerangkan pemilik usaha tinggal membawa surat pernyataan kuasa cukup dari pemilik rumah atau ruko. “Bila ini ada, maka cukup itu untuk penerbitan HO nya,” terangnya.<br /><br />Soal pengetatan IUJK (izin usaha jasa konstruksi), Rahmad menilai dari syarat utama sudah terlihat dimana pemilik perusahaan wajib melampirkan SITU, SIUP, SBU (Sertifikat Badan Usaha), tenaga teknis dari perusahaan sampai soal keterampilan, tenaga non teknis, akta pendirian perusahaan, NPWP. <br /><br />“Kita tak ada standar baku, kantor perusahaan mau dmana. Kita berharap kalau dirumahnya paling tidak ada ruang kerja serta plang nama kantor,” harapnya. <br /><br />BPMPTSP, tambah Rahmad sebenarnya sudah menghimbau agar pemilih usaha menggunakan alamat yang jelas. Bahkan dulu pernah dipakai syarat ada foto kantor. “Hanya sekarang karena proses izin begitu cepat, syarat itu tak kita gunakan. Sekarang hanya lihat IMB dan HO,” pungkasnya. (KN)</p>