Sedikitnya ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas DPRD Sintang pada tahun 2017 ini. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II tahun 2017 di Ruang Sidang DRPD Kabupaten Sintang, Selasa (13/06/2017), dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2017. <p style="text-align: justify;">12 Raperda tersebut yakni;1.Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Sintang;2.Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sintang Tahun 2017-2037;3.Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;4.Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;5.Raperda Tentang Ketertiban Umum;6.Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang;7.Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan;8.Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;9.Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018;10.Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;11.Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016;12.Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.<br /><br />“12 Raperda tersebut merupakan kesepakatan sesuai hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprakarsa dalam pembahasan penyusunan program pembentukan perda (Propemperda) DPRD pada tanggal 29 Mei 2017 lalu. Yang mana disepakati bersama program pembentukan perda (Propemperda) DPRD berdasarkan urutan dan prioritas Raperda atas satu Raperda prakarsa inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dibahas pada tahun 2017,” bebernya.<br /><br />Lebih lanjut Terry menerangkan bahwa, penyusunan Propemperda DPRD Kabupaten Sintang terhadap Raperda tersebut, tentunya telah sesuai urutan dan prioritas yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penyelenggaraan Otonomi Daerah, kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta potensi daerah.<br /><br />“Hal ini kita harapkan bersama menjadi rambu hukum dalam pembentukan produk hukum daerah,” pungkasnya.<br /><br />Dikatakknya juga sebagai wujud pelaksanaan tugas legislasi selaku DPRD Sintang dalam pembentukan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), perlu memenuhi ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.<br /><br />“dalam pasal 19 dinyatakan perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan dalam program pembentukan perda (propemperda) kabupaten/kota dan permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ucapnya.<br /><br />“Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan penyusunan Propemperda antara Pemerintah Daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) serta hasil penyusunan Propemperda antara Pemerintah Daerah dan DPRD disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna, yang selanjutnya dalam pasal 15 ayat (3) dinyatakan dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda diluar Propemperda melalui Propemperda komulatif terbuka,” tambahnya. (KN)</p>