Ini 9 Raperda Yang di Sampaikan Bupati Pada DPRD

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Menggelar Rapat Paripuna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2017 dalam rangka penyampaian 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2017, pada Selasa (04/07/2017) di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang. <p style="text-align: justify;">Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Jeffray Edward, didamping wakilnya Petrus Sandan. Rapat dihadiri 29 Anggota DPRD, Bupati Sintang Jarot Winarno, SKPD, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan tamu undangan lainnnya.<br /><br />Dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Sintang Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan penjelasan terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2017 kepada DPRD.  Selian delapan Raperda juga ada satu Raperda yang lahir dari hak Inisiatif DPRD.<br /><br />Sembilan raperda tersebut yakni;<br /><br />1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Sintang.<br />2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sintang Tahun 2017-2023.<br />3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.<br />4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.<br />5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Ketertiban Umum.<br />6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang.<br />7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan.<br />8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Sintang.<br />9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang. (Raperda Inisiatif DPRD)<br /><br />Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan Peraturan daerah (Perda) harus dipahami sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung pencapaian visi, misi dan prime mover pembangunan Kabupaten Sintang hingga tahun 2021 mendatang.<br /><br />“Oleh karenanya, kita harus menciptakan dan melaksankan perda yang baik, berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat. Perda tersebut harus memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta  mencerminkan asas kepastian hukum, asas manfaat serta asas keadilan. Meski demikian, kita juga harus ingat, perda yang kita buat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum serta peraturan daerah lain,” ujar Bupati Sintang<br /><br />Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengatakan sembilan raperda tersebut akan dibahas melalui pasnsus DPRD bersama Eksekutif.<br /><br />“tentunya kita harapkan pembahasan terhadap 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah tersebut oleh panitia khusus dewan perwakilan rakyat daerah bersama-sama pemerintah Kabupaten Sintang, harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menggunakan pendekatan secara akademis dan metodologi terhadap landasan sosiologis, filosofis dan yuridis, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum administrasi terhadap substansi, struktur dan kultur rancangan peraturan daerah, maupun secara administrasi pemerintahan memenuhi kaidah-kaidah dalam pembentukannya,” ujar Jeffray.<br /><br />Dikatakan dia hal ini tentunya penting diperhatikan sebagai rambu hukum sesuai dengan kewenangan yang ada pada tataran pemerintahan kabupaten yaitu dengan selalu mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan otonomi daerah dan kepentingan masyarakat serta potensi daerah, “sehingga pada giliran telah ditetapkan rancangan peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan dapat meniberikan kemanfaatan (utility) yang besar untuk mensejahterakan rakyat serta percepatan pembangunan di Kabupaten Sintang, guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang berkualitas, Produktif, sejahtera dan demokratis,” pungkasnya (TiM)</p>