Ini Penyebab PAD Melawi Terancam Menurun

oleh
oleh

sejumlah sector sebagai penyumpang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melawi sudah diambil alih pemerintah provinsi Kalimantan barat. Karena peralihan kewenangan sektor pertambangan dan energi dari kabupaten ke provinsi tersebut, sehingga tahun 2017 ini PAD Melawi terancam menurun drastis. <p style="text-align: justify;"><br />Satu diantaranya yang sector pendapatan yang menyumbang cukup banyak ke PAD Melawi yang dikhawatirkan beralih ke Provinsi. Seperti Galian C yang terdiri dari tanah, pasir dan batu yang dibayarkan oleh para pelaksana proyek pemerintah maupun dari pihak swasta.<br /><br />“Tahun lalu DPMPTSP  menyumbang pendapatan hingga Rp 1 miliar ke kas daerah. Tahun ini belum tentu mampu sampai segitu. Kalau tidak salah Perda Galian C sudah dibatalkan. Sementara retribusi untuk izin mendirikan bangunan (IMB) paling banyak adalah item pada galian C ini,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kusmahendri, di ruangan kerjanya, kemarin.<br /><br />Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Melawi, Deraup mengatakan kewenangan penarikan retribusi galian C, masih  tetap menjadi kewenangan kabupaten, termasuk pajak penerangan jalan umum (PJU). <br /><br />“Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah kan ada pembagian, pajak mana yang dipungut kabupaten dan mana yang menjadi kewenangan provinsi. Kalau untuk galian C tetap masih menjadi kewenangan kabupaten,” ucapnya.<br /><br />Menurut Deraup, perubahan kewenangan sektor pertambangan tersebut lebih kepada penetapan izin serta perangkat daerahnya. Penetapan angka retribusi galian C kini ditetapkan dengan SK gubernur berdasarkan usulan dari kabupaten masing-masing. <br /><br />“Keputusan gubernur yang akan menjadi acuan kabupaten/kota untuk melakukan penagihan galian C. Penagihannya tetap pada kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.<br /><br />Perubahan kewenangan ini bukan berarti  pajak dan retribusi galian C ditarik oleh provinsi. Hanya keputusan penetapan angka saja yang dulunya ditetapkan oleh SK bupati, sekarang berubah ditetapkan oleh gubernur. <br /><br />“Posisinya ya tetap di kita. Hanya memang penetapan dari gubernur belum turun, tapi kita sudah usulkan ke provinsi untuk nilai penetapannya,”ucapnya.<br /><br />Deraup menegaskan, pajak dan retribusi bahan galian C masih menjadi penyumbang terbesar bagi PAD Kabupaten Melawi. Pada 2016 saja, realisasi retribusi galian C mencapai Rp 3,795 miliar dari target Rp 4 miliar. <br /><br />“Termasuk PJU, tetap ke kas daerah kita. Jadi pungutan PLN tetap disetor ke kita. Realisasinya tahun lalu mencapai 100 persen lebih atau&nbsp; diatas Rp 2 miliar,” pungkasnya. (KN)</p>