Ini Persyaratan Yang Harus Dilengkapi Untuk Ikut Nyalon Kades

oleh
Julita, SH

Melawi (kalimantan-news.com) – Ada 111 desa yang akan menggelar Pilkades serentak menggelar Pilkades yang akan dihelat pada 20 April 2020.
Saat ini ratusan bahkan mungkin ribuan masyarakat akan ikut mencoba mendaftar sebagai bakal calon Kades. Semakin besarnya APBDes serta gaji dan tunjangan kades menjadi salah satu daya tariknya.
Kasi Kelembagaan dan Pengembangan Aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Julita, mengungkapkan sejumlah syarat mesti dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa.
Syarat yang mesti dipenuhi diantaranya harus melampirkan :
a. Surat Keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah.
b. Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan :
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
3. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
4. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
5. tidak sedang menjalani pidana penjara
dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
7. sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat Kepala Desa;
8. tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan; dan
9. tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik.
c. fotocopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d. fotocopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e. fotocopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir;
f. fotocopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir;
g. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
j.Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
k. Daftar Riwayat Hidup;
l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
m.bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Bupati;
n. bagi kepala desa yang mencalonkan kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat, apabila LPPD sudah disampaikan Camat atas nama Bupati mengeluarkan Surat Keterangan;
o. bagi Perangkat Desa melampirkan surat izin dari Kepala Desa dan cuti sejak ditetapkan sebagai calon serta melampirkan Surat Pengunduran diri apabila dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa;
p. Bagi Anggota BPD Melampirkan surat Pengunduran diri apabila ditetapkan sebagai calon
q. bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
r. pas foto berwarna, ukuran dan banyaknya ditentukan panitia.
Julita mengatakan untuk surat keterangan sehat jasmani dapat diurus melalui RSUD Melawi. Bakal calon kades juga akan dilakukan tes urine untuk memastikan ia bebas narkoba.
“Sedangkan surat keterangan sehat rohani dibuat di rumah sakit jiwa yang ada di Kalbar,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.