Ini Sambutan Bupati Terhadap Sembilan Draf Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan di Sintang

oleh
oleh

Kamis (6/10/2016) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Menggelar Pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan Ke-3 Tahun 2016 Tentang Penyampaian 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Oleh Bupati Sintang. <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward,  didampinggi oleh wakilnya Petrus Sandan dan Terry Ibrahim.<br /><br />Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, Sekda Sintang, Forkorpimda, Kepala SKPD dan seluruh Anggota DPRD Sintang.<br /><br />Berikut sambutan Bupati Sintang tentang 9 (Sembilan) Raperda yang di sampaikan oleh Bupati Sintang kepada DPRD Sintang.<br /><br />Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Merupakan Tindak Lanjut Dari Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 188.34/0314/Hk-D Tanggal 30 Januari 2015 Tentang Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2014 Serta Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100/1458/Pem-B Tanggal 6 Mei 2015 Tentang Raperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014. <br /><br />Berdasarkan Hasil Verifikasi Dan Klarifikasi Oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Sehinga Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Dicabut Dan Disusun Kembali Dalam Peraturan Daerah Yang Baru Dengan Mekanisme Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.<br /><br />Oleh Karena Itu, Pada Saat Yang Bersamaan Kita Juga Menyampaikan Kembali Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Yang Terdiri Atas 5 (Lima) Raperda. <br /><br />Semangat Yang Terkandung Dalam Rancangan Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Tersebut Pada Hakekatnya Merupakan Upaya Untuk Lebih Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Dan Melaksanakan Fungsi-Fungsi Pemerintahan Seiring Dengan Meningkatnya Jumlah Penduduk Serta Mempertimbangkan Luas Wilayah Dan Rentang Kendali Pelayanan Kepada Masyarakat, Maka Perlu Kiranya Pusat-Pusat Pelayanan Pemerintahan Berada Lebih Dekat Dengan Masyarakat Melalui Perangkat Daerah Kabupaten Yaitu Kecamatan. <br /><br />Untuk Itu, Sebagai Upaya Mengaktualisasikan  Maksud Tersebut Dan Mencermati Berbagai Aspirasi Yang Berkembang Di Masyarakat Terhadap Tuntutan Pembangunan Dan Pelayanan Yang Lebih Cepat Dan Akurat, Maka Pemekaran Kecamatan Atau Pembentukan Kecamatan Baru Dipandang Mutlak Adanya.<br /><br />Selanjutnya, Mengenai Raperda Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Ketungau Hilir, Ibukota Kecamatan Ketungau Hulu Dan Ibukota Kecamatan Dedai, Didasarkan Pada Ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan Yang Menegaskan Bahwa Perubahan Nama Dan/Atau Pemindahan Ibukota Kecamatan Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. <br /><br />Tujuan Dilaksanakannya Pemindahan Ibukota Kecamatan Dimaksud Adalah Dalam Rangka Mengantisipasi Perkembangan Ke Depan Serta Mempercepat Akselerasi Pembangunan Di Bidang Ekonomi, Pendidikan, Dan Sosial Budaya Masyarakat Serta Untuk Meningkatkan Efektivitas Pelayanan Kepada Masyarakat.<br /> <br />Penyampaian Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Merupakan Tindak Lanjut Dari Ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya Adalah Untuk Menjamin Terlaksananya Tertib Administrasi Dan Tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Kabupaten Sintang. <br /><br />Pengelolaan Barang Milik Daerah Sebagaimana Diatur Dalam Raperda Ini Dilaksanakan Dengan Memperhatikan Asas-Asas Sebagai Berikut: <br /><br />Pertama: Asas Fungsional; Yaitu Pengambilan Keputusan Dan Pemecahan Masalah-Masalah Di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, Pengelola Barang Dan  Bupati Sesuai Fungsi, Wewenang Dan Tanggungjawab Masing-Masing.<br /><br />Kedua: Asas Kepastian Hukum; Yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Dilaksanakan Berdasarkan Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan.<br /><br />Ketiga: Asas Tranparansi; Yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Transparan Terhadap Hak Masyarakat Dalam Memperoleh Informasi Yang Benar.<br /><br />Keempat: Asas Efisiensi; Yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah Diarahkan Agar Dapat Digunakan Sesuai Batasan-Batasan Standar Kebutuhan Yang Diperlukan Dalam Rangka Menunjang Penyelenggaraan Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Secara Optimal.<br /><br />Kelima: Asas Akuntabilitas; Yaitu Setiap Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat.<br /><br />Keenam: Asas Kepastian Nilai; Yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Didukung Oleh Adanya Ketepatan Jumlah Dan Nilai Barang Dalam Rangka Optimalisasi Pemanfaatan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Serta Penyusunan Neraca Daerah. <br /> <br />Terkait Dengan Raperda Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, Dapat Disampaikan Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Membawa Perubahan Yang Signifikan Terhadap Pembentukan Perangkat Daerah, Yakni Dengan Prinsip Tepat Fungsi Dan Tepat Ukuran (Rightsizing) Berdasarkan Beban Kerja Yang Sesuai Dengan Kondisi Nyata Di Masing-Masing Daerah. <br /><br />Hal Ini Juga Ditegaskan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Prinsip Organisasi, Pembentukan Perangkat Daerah Didasarkan Pada Asas Efisiensi, Efektivitas, Pembagian Habis Tugas, Rentang Kendali, Tata Kerja Yang Jelas, Fleksibilitas, Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah Serta Intensitas Urusan Pemerintahan Dan Potensi Daerah.<br /><br />Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang Ini, Diklasifikasikan Ke Dalam 3 (Tiga) Tipe Yaitu Tipe A, Tipe B Dan Tipe C. Penetapan Tipe Perangkat Daerah Tersebut Didasarkan Pada Perhitungan Jumlah Nilai Variabel Beban Kerja, Yaitu Variabel Umum Dan Variabel Teknis.  <br /><br />Variabel Umum Meliputi: Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Jumlah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dengan Bobot Sebesar 20%. Adapun Variabel Teknis Yang Merupakan Beban Utama Dengan Bobot Sebesar 80%.  <br /> <br />Dapat Pula Disampaikan Bahwa Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Dalam Raperda Ini Diprioritaskan Pada Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Dengan Harapan Agar Kebutuhan Dasar Masyarakat  Dapat Terpenuhi. Oleh Karena Itu, Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Diwadahi Dalam Bentuk Dinas Utama Minimal Tipe C. <br /> <br />Demikianlah Yang Dapat Saya Sampaikan. Harapan Kita Semua, Semoga  Seluruh Raperda Yang   Telah   Diagendakan  Untuk  Dibahas  Dalam Kesempatan Rapat Paripurna Ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Persidangan Ke-3 Tahun 2016 Ini, Kiranya Dapat Membuahkan Hasil Yang Positif Dan Mempunyai Manfaat Yang Kontributif   Bagi  Kelangsungan Penyelenggaraan Pemerintahan Serta Dapat Berdaya Guna Dan Berhasil Guna Bagi Seluruh Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Sintang.(*)</p>