Anggota Komisi A DPRD Kalimantan Barat asal Kabupaten Sintang, Inosensius menegaskan polemik masalah Provinsi kapuas Raya terletak pada persoalan persyaratan yang belum lengkap. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikannya kepada kalimantan-news, Selasa (03/05/2011) saat berada di DPRD Sintang. Pernyataan tersebut juga untuk meluruskan anggapan yang seolah-olah provinsi menghambat PKR.<br /><br />“Permasalahannya adalah kelengkapan administrasinya yang sesuai dengan PP No 78 itu belum lengkap. Itu saja,” tandas Ino.<br /><br />Menurutnya, jika seluruh kelengkapan tersebut sudah dipenuhi, maka selanjutnya diserahkan kepada DPRD Provinsi untuk dijadwalkan ke dalam rapat paripurna.<br /><br />“Kalau memang semuanya sudah dan dikirimkan ke DPRD provinsi, kita tinggal untuk mengagendakan ke dalam rapat paripurna melalui Banmus,” jelasnya.<br /><br />Menurut Ino, sepanjang yang dirinya ketahui secara umum ada 3 persyaratan yang belum dipenuhi, yakni surat persetujuan Bupati dan DPRD dari masing-masing daerah untuk anggaran selama 3 tahun setelah PKR terbentuk, menganggarkan dana untuk pilkada pertama setelah PKR terbentuk dari masing-masing daerah yang tergabung dalam PKR.<br /><br />“Yang ketiga adalah persetujuan dari 5 kabupaten tentang letak ibukota PKR berupa SK dari Bupati dan DPRD masing-masing daerah,” katanya.<br /><br />Untuk provinsi sendiri berupa persetujauan dari Gubernur serta DPRD provinsi tentang penyerahan aset-aset milik provinsi induk kepada provinsi yang baru. Lebih lanjut dikatakannya, jika ko-ordinator PKR menyatakan kelengkapan tersebut sudah selesai, untuk segera disampaikan kepada DPRD provinsi sebagai lampiran.<br /><br />“Kalau memang dikatakan sudah ada namun belum disampaikan bisa saja, tapi itu harus segera disampaikan ke kita sebagai lampirannya agar dapat diajukan untuk kita menggelar rapat paripurna. Jangan mengatakan sudah tapi fakta dikita tidak ada,” jelasnya.<br /><br />Dirinya juga menegaskan tidak ada niat dari Pemerintah Provinsi serta DPRD Provinsi Kalimantan Barat, khusunya wakil dari Dapil 6 untuk menghambat PKR.<br /><br />“Bila perlu besok. Dan kami sudah mengungkapkan jika persyaratan lengkap maka kami bersama akan mendorongnya ke Gubernur dan pusat,” tegas Ino.<br /><br />Inosensius juga mengungkapkan jika agenda dari Komisi A DPRD Provinsi kalimantan Barat kedepannya adalah membahas beberapa usulan pemekaran wilayah termasuk PKR .<br /><br />“Sudah kita bicarakan di internal komisi, beberapa agenda pemekaran. Untuk provinsi adalah PKR sedangkan untuk kabupaten seperti di Sanggau yakni Sekayam Raya dan Tayan, kemudian dari Sintang sendiri usulan untuk kabupaten Ketungau, serta di kapuas Hulu yakni Kabupaten Sentarum,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>














