SINTANG, KN – Sari Fipriyanti, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, membuka wawasan baru terkait pengurusan akta kematian untuk peristiwa yang sudah lampau. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kematian dalam kasus seperti ini.
“Kematian yang sudah lampau masih bisa diurus akta kematiannya. Caranya adalah masyarakat yang melaporkan anggota keluarganya yang sudah lama meninggal membawa Kartu Keluarga (KK) yang lama, di mana almarhum masih tercatat di sana. Alternatifnya, dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. Semua dokumen ini menjadi dasar Dinas Dukcapil mencatat dan mengeluarkan akta kematian,” terang Sari Fipriyanti.
Salah satu syarat penting adalah kepala desa atau lurah wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. Hal ini mengindikasikan keyakinan kepala desa atau lurah bahwa orang tersebut sudah meninggal dan benar merupakan warganya. Dengan adanya surat ini, Dinas Dukcapil Sintang tidak perlu melakukan pengecekan tambahan.
“Syarat lainnya adalah kepala desa atau lurah wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. Maka kades atau lurah yakin bahwa orang tersebut sudah meninggal dan benar warganya. Kalau sudah ada surat ini, maka kami di Dinas Dukcapil Sintang tidak akan mengecek lagi. Karena kami yakin kades dan lurah mengetahui kematian warganya tersebut,” lanjutnya.
Dalam situasi di mana dokumen KK, KTP, atau paspor tidak tersedia, masyarakat masih dapat mengurus akta kematian melalui penetapan pengadilan. Surat keputusan pengadilan yang diperoleh harus dibawa ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta kematian, dan data yang bersangkutan akan dihapus dari sistem.
Sari Fipriyanti memberikan peringatan mengenai risiko hukum yang dapat timbul, khususnya bagi kepala desa dan lurah. Kedua pejabat ini harus sangat berhati-hati dan memastikan bahwa informasi mengenai kematian warganya sudah benar sebelum menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak.
“Sudah ada kasus di Kabupaten Sintang terkait pemalsuan kematian. Kami sudah mengeluarkan akta kematian padahal orangnya belum meninggal. Oleh karena itu, kades dan lurah harus ekstra hati-hati dan benar-benar mengenal warganya untuk menghindari risiko hukum,” pesan Sari Fipriyanti.
Dinas Dukcapil juga memproses pencatatan pernikahan non-Muslim. Meskipun pencatatan pernikahan Muslim ditangani oleh Kementerian Agama dan tercatat langsung di pusat data pemerintah, proses pencatatan pernikahan non-Muslim melibatkan dua tahap, yakni pencatatan di agama terlebih dahulu, baru diurus ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta perkawinan.
(Rilis Kominfo Sintang)