Inovasi Dinas Dukcapil Sintang: Memudahkan Pengurusan Akta Kematian yang Telah Lampau

- Jurnalis

Minggu, 15 Oktober 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Sari Fipriyanti, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, membuka wawasan baru terkait pengurusan akta kematian untuk peristiwa yang sudah lampau. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kematian dalam kasus seperti ini.

“Kematian yang sudah lampau masih bisa diurus akta kematiannya. Caranya adalah masyarakat yang melaporkan anggota keluarganya yang sudah lama meninggal membawa Kartu Keluarga (KK) yang lama, di mana almarhum masih tercatat di sana. Alternatifnya, dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. Semua dokumen ini menjadi dasar Dinas Dukcapil mencatat dan mengeluarkan akta kematian,” terang Sari Fipriyanti.

Salah satu syarat penting adalah kepala desa atau lurah wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. Hal ini mengindikasikan keyakinan kepala desa atau lurah bahwa orang tersebut sudah meninggal dan benar merupakan warganya. Dengan adanya surat ini, Dinas Dukcapil Sintang tidak perlu melakukan pengecekan tambahan.

“Syarat lainnya adalah kepala desa atau lurah wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. Maka kades atau lurah yakin bahwa orang tersebut sudah meninggal dan benar warganya. Kalau sudah ada surat ini, maka kami di Dinas Dukcapil Sintang tidak akan mengecek lagi. Karena kami yakin kades dan lurah mengetahui kematian warganya tersebut,” lanjutnya.

Dalam situasi di mana dokumen KK, KTP, atau paspor tidak tersedia, masyarakat masih dapat mengurus akta kematian melalui penetapan pengadilan. Surat keputusan pengadilan yang diperoleh harus dibawa ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta kematian, dan data yang bersangkutan akan dihapus dari sistem.

Sari Fipriyanti memberikan peringatan mengenai risiko hukum yang dapat timbul, khususnya bagi kepala desa dan lurah. Kedua pejabat ini harus sangat berhati-hati dan memastikan bahwa informasi mengenai kematian warganya sudah benar sebelum menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak.

“Sudah ada kasus di Kabupaten Sintang terkait pemalsuan kematian. Kami sudah mengeluarkan akta kematian padahal orangnya belum meninggal. Oleh karena itu, kades dan lurah harus ekstra hati-hati dan benar-benar mengenal warganya untuk menghindari risiko hukum,” pesan Sari Fipriyanti.

Dinas Dukcapil juga memproses pencatatan pernikahan non-Muslim. Meskipun pencatatan pernikahan Muslim ditangani oleh Kementerian Agama dan tercatat langsung di pusat data pemerintah, proses pencatatan pernikahan non-Muslim melibatkan dua tahap, yakni pencatatan di agama terlebih dahulu, baru diurus ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta perkawinan.

(Rilis Kominfo Sintang)

Berita Terkait

Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga
Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif
Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 
Satpolair Polres Sintang Gelar Patroli di Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Melawi
Regio Sintang Ikuti Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia di Jakarta
Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Kepala Desa Sungai Sintang Soroti Kondisi Jalan di Wilayah Hulu yang Masih Memprihatinkan
Warga Desa Batu Netak Harapkan Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Sungai Inggar

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIB

Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga

Kamis, 6 November 2025 - 14:48 WIB

Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

Rabu, 5 November 2025 - 19:43 WIB

Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 

Rabu, 5 November 2025 - 18:03 WIB

Satpolair Polres Sintang Gelar Patroli di Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Melawi

Rabu, 5 November 2025 - 13:58 WIB

Regio Sintang Ikuti Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia di Jakarta

Berita Terbaru