Insentif 50 Persen Untuk Pencegahan Pembalakan Liar

oleh
oleh

Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar membuka peluang pemberian insentif 50 persen yang diharapkan dapat mencegah tindakan penyuapan serta ancaman hukuman bagi semua pihak yang terlibat bahkan sekadar mengetahui namun membiarkan tindakan ilegal. <p style="text-align: justify;"&gt;"RUU ini ditargetkan selesai pada Mei 2011," kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian kehutanan Darori di Pontianak, Kamis (17/02/2011). <br /><br />RUU tersebut mempunyai materi pokok ruang lingkup yakni meliputi pembalakan liar, perambahan untuk pembukaan kebun dan tambang tanpa izin. <br /><br />Kemudian, pembentukan komisi setingkat Komisi Pemberantasan Korupsi atau badan di bawah Menhut. Selain itu, pola pidana dan denda yang menganut prinsip maksimal dan minimal. <br /><br />Ia mencontohkan ancaman pidana minimal empat tahun kurungan dan denda Rp4 miliar, maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar. Ancaman itu untuk pihak yang menebang pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, membawa alat-alat berat, memanfaatkan hasil hutan, mengedarkan kayu hasil pembalakan liar, menerima, membeli, menjual kayu ilegal, turut serta melakukan pembalakan liar, mencegah, merintangi dan atau menggagalkan secara langsung maupun tidak upaya pemberantasan tindak pidana kehutanan. <br /><br />Sementara kalau tindakan itu dilakukan oleh perseorangan (masyarakat di sekitar kawasan hutan) dalam melakukan penebangan pohon dikenakan pidana paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun, denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp500 juta. <br /><br />Pihak yang melakukan pembukaan, mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin menteri, ancaman pidana minimal 8 tahun kurungan maksimal 20 tahun, denda Rp20 miliar maksimal Rp50 miliar. <br /><br />Cukong yang mendanai ancaman pidana minimal 10 tahun kurungan denda Rp20 miliar, maksimal 25 tahun denda Rp1 triliun. <br /><br />Sedangkan pejabat/aparat yang mengetahui/dan dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan pembalakan hutan liar, perambahan, pembukaan kebun dan tambang dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun. Juga denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp7,5 miliar. <br /><br />Namun, di RUU tersebut, pemberian intensif juga diberikan bagi setiap orang dan penegak hukum yang berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan pembalakan liar. <br /><br />"Mereka berhak mendapat insentif dari pemerintah yang berasal dari hasil lelang, dengan pembagian 50 persen untuk insentif dan 50 persen untuk dana rehabilitasi dan konservasi," kata Darori. <br /><br />Jadi, lanjut dia, kalau lelang menghasilkan Rp50 miliar, separuh untuk pihak yang berjasa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>