Inspektorat Sintang Dialog Dengan Masyarakat Lewat RRI

oleh
oleh

Supaya masyarakat memahami tugas pokok dan fungsi inspektorat, Inspektorat Kabupaten Sintang melakukan dialog langsung dengan masyarakat melalui RRI Sintang dalam acara Halo Bupati yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2015. <p style="text-align: justify;">Inspektur Kabupaten Sintang Apolonaris Biong didampingi sejumlah pejabat di Inspektorat Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa Inspektorat merupakan instansi pengawas yang bertanggungjawab kepada Bupati Sintang.<br /><br />“Tugas pokoknya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang supaya pelaksanaan pemerintah daerah bisa berjalan efektif dan efisien” jelas Apolonaris Biong.<br /> <br />Ali salah satu pendengar RRI Sintang yang mengirim Short Message Service (SMS) mempertanyakan efektifitas pengawasan dan diperlukan ketegasan dalam melakukan pengawasan. Siti dari Kapuas Hulu menanyakan apakah ada temuan selama ini dan apakah ada proses lebih lanjut. Iwan di Sintang menanyakan bagaimana cara masyarakat yang akan melakukan pengaduan, apakah datang langsung ke kantor atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi. <br /><br />Menanggapi SMS tersebut, Apolonaris Biong menjelaskan bahwa Inspektorat hanya membina dan menegur, kami juga sudah jemput bola terhadap persoalan yang ada. Kami tidak perlu memanggil tetapi kami langsung ke lapangan. <br /><br />Selama ini tentu ada temuan yang bersifat administrasi yang banyak tidak mengikuti prosedur belanja. Dan temuan yang bersifat penyimpangan, maka kita akan coba selesaikan di tingkat Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebelum menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan memeriksa lebih detail mengenai penyebab penyimpangan. <br /><br />“kami sudah membuka cara pengaduan dengan membuka kotak pos 700 di kantor pos. silakan pakai fasilitas tersebut, laporan yang masuk akan kami kaji dengan baik, apakah laporan ada unsur pidana, kelalaian dan administrasi. Laporan harus disertai data pendukung” jelas Apolonaris Biong. <br /><br />Khaidir Inspektorat Pembantu III menjelaskan bahwa pihaknya secara khusus menangani pengaduan dan evaluasi  pelaksanaan pemerintah secara umum dan memiliki 12 orang auditor. “Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap pemerintahan desa, kami lakukan evaluasi baru dilakukan pemeriksaan dan selama ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 36 kasus” jelas Khaidir. <br /><br />Budi Purwanto salah satu auditor di Inspektorat Kabupaten Sintang menjelaskan jumlah auditor yang ada sebanyak 42 orang dan itu belum cukup bila kita melihat objek yang akan diperiksa mencapai ratusan objek. “jadi ini memang membuat pengawasan dan pembinaan menjadi tidak maksimal” jelas Budi Purwanto. <br /><br />Agustinus Julianto salah satu auditor yang menangani kasus dan review kinerja dan keuangan. Kita dalam bekerja dituntut untuk profesional sehingga semua auditor harus bersertifikasi karena yang tidak memilii sertifikasi tidak boleh melakukan audit pekerjaan, dan seluruh auditor kita sudah mempunyai kemampuan yang sudah diakui dan hasil auditnya pun berkualitas. (Humas)</p>