Inti Otonomi Hantar Teras Raih Doktor Hukum

oleh
oleh

Gencar memahami dan konsisten melaksanakan inti otonomi daerah, mengantarkan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meraih gelar doktor hukum dari Universitas Pelita Harapan. <p style="text-align: justify;">Otonomi daerah itu bagaimana program pembangunan yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat direalisasikan pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota secara bersama-sama, kata Teras di Palangka Raya, Senin.<br /><br />"Titik berat otonomi daerah itu telah saya terapkan selama menjabat Gubernur dua periode dengan program Kalteng Harati, Kalteng Barigas, Kalteng Besuh, Kalteng Tarang, PM2L, infrastruktur dan lainnya," tuturnya.<br /><br />Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu meraih gelar Doktor Hukum setelah mengikuti sidang terbuka Senat Universitas Pelita Harapan di Jakarta, Sabtu (30/5).<br /><br />Teras Narang dinyatakan lulus oleh Tim Penguji dari Universitas Pelita Harapan yang terdiri dari Prof Dr Andi Mustari Pide SH, Prof Dr Arief Hidayat, Prof Dr Bintan R Saragih SH, Dr (Hon) Jonathan L Parapak, Prof Dr Maria Farida Indrati SH,MH, Prof Dr Valerine J L Kriekhoff SH MA, Dr Henry Soelistyo Budi SH, LLM.<br /><br />"Saya membuat Disertasi berjuluk Titik Berat Otonomi Daerah Pada Tingkat Provinsi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI itu.<br /><br />Dia menjelaskan titik berat otonomi daerah pada provinsi adalah alternatif yang ideal serta mampu mewujudkan tujuan negara dan tujuan otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Konsep tersebut secara konstitusional tidak bertentangan dengan UUD 1945.<br /><br />Pemerintah kabupaten/kota harus diposisikan sebagai pelaksana otonomi daerah di garis depan, khususnya dalam pelayanan publik kepada masyarakat di daerahnya.<br /><br />"Dengan demikian, pemerintahan kabupaten dan kota mendapatkan support pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi secara efektif dan efisien dari pemerintah provinsi," kata Teras Narang.<br /><br />Mengenai adanya tanggapan negative dari beberapa pihak di provinsi Kalteng, terkait gelar Doktor Hukum tersebut tanpa melewati studi Strata dua atau magister, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu merespon santai.<br /><br />Dia mengatakan, telah menempuh kuliah sejak 2011 dan karya menjadi mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI serta Gubernur Kalteng telah melampaui jenjang S2.<br /><br />"Banyak tokoh yang meraih gelar Doktor tanpa harus melalui S2. Pemberian doktor juga keputusan Universitas Pelita Harapan. Kemudian lihat perkembangan Kalteng sekarang ini, dari pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan maupun pengangguran, kenaikan APBD dari tahun 2005 sampai 2015," demikian Teras Narang. (das/ant)</p>