Salah satu tugas Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) sebagai unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional adalah melaksanakan pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). <p style="text-align: justify;">“Termasuk melakukan evaluasi untuk perpanjangan izin program studi PTS diwilayah kerja kami, jangan sampai PTS yang ada hanya tinggal plang nama saja,” kata Muntaha, Sekretaris Kopertis XI Kalimantan ketika melakukan evaluasi program studi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Kapuas Raya Sintang, belum lama ini.<br /><br />Ia mengingatkan ketika mendirikan sebuah perguruan tinggi ada pakta integritas bahwa manajemenPTS itu siap untuk membangun pendidikan tinggi dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) tenaga pengajar.<br /><br />“Makanya kami lakukan evaluasi menyeluruh, keberadaan dosen di perguruan tinggi itu penting sehingga sangat diharapkan laporan yang disampaikan ke kami itu benar,” jelasnya.<br /><br />Ia pernah punya pengalaman ketika melakukan evaluasi PTS, ternyata ada dosen yang masuk dalam daftar pengajar dan masuk dalam hitungan nisbah dosen dan mahasiswa PTS itu ternyata sudah meninggal.<br /><br />“Tentunya setiap ada perubahan data harus segera disampaikan,” ucapnya.<br /><br /> Terkait nilai dasar pendidikan tinggi, ia mengatakan dari 10 item yang sudah ada di STIKes KR Sintang ini, Dijen Dikti berpesan saat ini sudah selayaknya nilai anti korupsi dimasukkan dalam nilai dasar PT.<br /><br />“Karena nilai-nilai antikorupsi saat ini adalah bagian dari upaya pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan untuk mengatasinya,” jelasnya.<br /><br />Ia juga meminta STIKes KR memikirkan pengembangan kedepan, artinya selain pengembangan kampus, juga dipikirkan peningkatan kapasitas dosen dan juga kemampuan PT untuk memberikan sumbangan nyata melalui penelitian.<br /><br />Ia mengingatkan izin program studi di STIKes KR hampir berakhir dan memberikan batas waktu hingga 3 Agustus untuk melengkapi semua berkas.<br /><br />“Kalau lewat dari itu terpaksa tidak bisa diperpanjang, tetapi yang kasihan mahasiswanya, makanya kami berharap selesai kegiatan evaluasi ini, semua kekurangan berkas sudah bisa kami bawa agar perpanjangan bisa segera di proses, kalau sudah selesai, kami akan segera kirimkan,” imbuhnya.<br /><br />Kasubbag Adiministrasi, Akreditasi dan Kelembagaan Kopertis XI Kalimantan, Jamaluddin menympaikan permintaan perubahan akta dari Yayasan 99 ke Badan Pendidikan 99 yang menaungi STIKes KR Sintang ini.<br /><br />“Selain itu saya sampaikan soal keberadaan senat di lembaga pendidikan tinggi karena penting sebagai bagian demokratisasi di perguruan tinggi, begitu juga statuta yang menjadi panduan dan disusun berdasarkan aturan diatasnya,” tukasnya.<br /><br />Saat ini menurutnya PTS diberi otonomi penuh, Kopertis hanya melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan melalui laporan yang dikirim PTS setiap semester.<br /><br />“Biasanya satu bulan setelah evaluasi pembelajaran atau ujian semester untuk keperluan analisa kami, kalau ada yang meragukan misalnya dua tahun sudah dinyatakan lulus, kami akan cek kelapangan,” ujarnya.<br /><br />Sementara, Ketua STIKes KR Sintang, Uray B Asnol memaparkan sejumlah kemajuan yang telah diperoleh kampus yang dipimpinnya sejak 17 April 2008 lalu dengan program S-1 Kesehatan Masyarakat dan D III Kebidanan termasuk perubahan dari yayasan menjadi badan pendidikan.<br /><br />“Ada peningkatan minat masyarakat terutama di wilayah timur Kalbar sehingga terjadi peningkatan jumlah mahasiswa yang mendaftar dari tahun sebelumnya,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>