Baru pada hari Kamis (2/5/2013), sejak camp PT Malindo Jaya Mandiri (MJM) disegel warga 4 buah Desa, Bupati Sintang Milton Crosby berkesempatan untuk menanggapi. Karena saat peristiwa tersebut terjadi tanggal. 30 April 2013, Milton masih dalam rute perjalanan dari Jambi – Jakarta – Pontianak – dan terus ke Kabupaten Bengkayang. <p style="text-align: justify;">Menurut Milton yang ditemui di Pendopo, perusahaan PT MJM sudah dipanggil untuk menghadap pada tanggal. 6 Mei 2013 nanti. Jika panggilan ini tidak diindahkan, akan dibuat panggilan ke 2. Dan jika panggilan ke 2 tersebut tidak juga diindahkan, maka akan dilayangkan surat peringatan hingga dilakukan pencabutan izinnya.<br /><br />Milton juga menginformasikan, bahwa selama ini pihak TP3K Sintang secara prosedur sudah memperingatkan pihak investor yang beroperasi di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu ini. Agar investor tersebut melaksanakan semua kewajibannya. Dan untuk tersebut, PT MJM telah diberi tenggang waktu selama 6 bulan.<br /><br />Ada sejumlah kewajiban investor terhadap masyarakat, dalam menggarap perkebunannya. Diantaranya membuat pencadangan lahan, yang didalamnya mengharuskan bersosialisasi dan bernegosiasi dengan masyarakat. Dalam pencadangan lahan ini, investor wajib membebaskan lahan dan membayar kepada masyarakat. Kemudian, disamping harus membangun kebun pada lahan yang telah dibebaskan, juga membentuk koperasi, membagi kebun untuk kebun, serta menyisihkan anggaran untuk kegiatan company social responsibility (CSR).<br /><br />Terhadap pemerintah, investor diwajibkan mengurus Izin Pencadangan Lahan sebagai izin pendahuluan. Dan setelah melakukan sosialisasi Amdal, barulah akan dipertimbangkan Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) nya. Investor juga diwajibkan untuk membuat peta Kadastral kebun Inti dan Plasma. Peta Kadastral ini, dibuat di Badan Pertanahan Provinsi, namun Kabupaten jangan ditinggalkan. Sepanjang itu semua dilakukan, tidak mungkin muncul perselisihan dengan masyarakat. Kalaupun terjadi perselisihan, biasanya karena ada masyarakat yang menyerahkan lahan milik orang lain.<br /><br />“Oleh sebab itu semuanya harus jelas. Jelas berita acaranya, jalas harga dan kwitansi pembayarannya. Yang menjadi kekesalan warga terhadap PT MJM, lahan yang telah diserahkan tidak digarap, lahan yang digarap tidak ditanami, yang sudah ditanam tidak dirawat, dan yang sudah berbuah tidak dipanen. Bahkan koperasi yang sudah dibentuk juga tidak jelas tindak lanjutnya,” pungkas Milton.<br /><br />Milton mengetahui persoalan ini, karena sebelumnya telah digelar pertemuan dengan warga 4 Desa tersebut pada tanggal. 14 Maret 2013 lalu. Pertemuan ini, dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sintang, Elisa Gultom, Camat Ketungau Hulu, Gambang serta Camat Ketungau Tengah, Selimin. Warga yang hadir terdiri dari Kepala Desa Wirayuda, Sukirman; Kepala Desa Empura, Gernan; Kepala Dusun Seguntung Desa Sumber Sari, Kelimbang; Kepala Dusun Belantu Desa Margahayu, Mikal; dan Kepala Dusun Serasau Desa Sumber Sari, Syukur. Para Kepala Desa/Dusun tersebut, didampingi juga oleh 2 orang guru dan 3 orang tokoh masyarakat.<br /><br />Jika pada pertemuan 14 Maret 2013 ada Desa yang hanya diwakili oleh Kepala Dusun. Namun pada saat penyegelan ini, Kepala Desa juga turut hadir. Keterlibatan para Kepala Desa lain ini, karena wilayah kerja camp Sempayan berada di Blok III dan Blok IV yang meliputi wilayah para Kepala desa tersebut. <strong>(das/Luc)</strong></p>