Jalan Tambang Kabupaten Banjar Ditarget Selesai 2012

oleh
oleh

Pembangunan jalan khusus untuk angkutan tambang di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sepanjang 45 kilometer, ditargetkan selesai dalam waktu 1,5 tahun, atau pada 2012. <p style="text-align: justify;">Direktur PT Talenta Bumi Dian Hariandi, di Martapura, Senin (14/02/2011), mengatakan, pembangunannya sempat tertunda karena perubahan desain yang melintasi perkebunan, namun di tolak perusahaan karena dinilai mengganggu tata air. <br /><br />"Setelah perubahan desain selesai dikerjakan, tahap selanjutnya akan dilakukan proses tender dan setelah itu diperkirakan bulan Mei 2011 sudah terlihat kemajuan pekerjaan fisik hingga ditarget selesai 2012," ujarnya. <br /><br />Perkembangan pembangunan sudah di ekspos PT Talenta Bumi dihadapan jajaran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar dan Asosisasi Pengusaha Tambang (APT) Banjar di Martapura baru-baru tadi. <br /><br />Terungkap dalam ekspos itu volume jalan yang dibangun panjangnya mencapai 45 kilometer mulai kilometer 71 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar menuju Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala. <br /><br />Dijelaskan, dari panjang jalan 45 kilometer, sepanjang 35 kilometer dibangun diatas lahan rawa sehingga pekerjaannya memakan waktu selama 1,5 tahun ditambah pembangunan jembatan dan box culvert. <br /><br />Dana pembangunan jalan khusus itu mencapai Rp500 miliar dan saat ini masih dalam tahap persiapan tender 3 perusahaan nominasi kontraktor utama yakni PT Adhi Karya, PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya. <br /><br />Kepala Distamben Banjar Supian AH mengatakan, apabila pembangunan jalan selesai maka memudahkan perusahaan pertambangan di Kabupaten banjar mengangkut hasil tambangnya secara maksimal. <br /><br />"Kontraktor diberi waktu 1,5 tahun untuk menyelesaikan pembangunan jalan dan ditargetkan pada 2012 sudah bisa digunakan sehingga pengangkutan hasil tambang berupa batubara semakin lancar," ujarnya. <br /><br />Ketua APT Banjar Pribadi Heru Jaya mengharapkan, pembangunan jalan khusus itu dapat selesai sesuai target karena pengusaha tambang kesulitan mengangkut hasil tambang tanpa adanya jalan tersebut. <br /><br />"Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang larangan bagi truk batu bara dan perkebunan melintasi jalan negara membuat pengusaha tambang harus mengeluarkan biaya ekstra," katanya.  <strong>(phs/Ant)</strong></p>