Pembangunan jalan khusus untuk angkutan tambang di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sepanjang 45 kilometer, ditargetkan selesai dalam waktu 1,5 tahun, atau pada 2012. <p style="text-align: justify;">Direktur PT Talenta Bumi Dian Hariandi, di Martapura, Senin (14/02/2011), mengatakan, pembangunannya sempat tertunda karena perubahan desain yang melintasi perkebunan, namun di tolak perusahaan karena dinilai mengganggu tata air. <br /><br />"Setelah perubahan desain selesai dikerjakan, tahap selanjutnya akan dilakukan proses tender dan setelah itu diperkirakan bulan Mei 2011 sudah terlihat kemajuan pekerjaan fisik hingga ditarget selesai 2012," ujarnya. <br /><br />Perkembangan pembangunan sudah di ekspos PT Talenta Bumi dihadapan jajaran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar dan Asosisasi Pengusaha Tambang (APT) Banjar di Martapura baru-baru tadi. <br /><br />Terungkap dalam ekspos itu volume jalan yang dibangun panjangnya mencapai 45 kilometer mulai kilometer 71 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar menuju Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala. <br /><br />Dijelaskan, dari panjang jalan 45 kilometer, sepanjang 35 kilometer dibangun diatas lahan rawa sehingga pekerjaannya memakan waktu selama 1,5 tahun ditambah pembangunan jembatan dan box culvert. <br /><br />Dana pembangunan jalan khusus itu mencapai Rp500 miliar dan saat ini masih dalam tahap persiapan tender 3 perusahaan nominasi kontraktor utama yakni PT Adhi Karya, PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya. <br /><br />Kepala Distamben Banjar Supian AH mengatakan, apabila pembangunan jalan selesai maka memudahkan perusahaan pertambangan di Kabupaten banjar mengangkut hasil tambangnya secara maksimal. <br /><br />"Kontraktor diberi waktu 1,5 tahun untuk menyelesaikan pembangunan jalan dan ditargetkan pada 2012 sudah bisa digunakan sehingga pengangkutan hasil tambang berupa batubara semakin lancar," ujarnya. <br /><br />Ketua APT Banjar Pribadi Heru Jaya mengharapkan, pembangunan jalan khusus itu dapat selesai sesuai target karena pengusaha tambang kesulitan mengangkut hasil tambang tanpa adanya jalan tersebut. <br /><br />"Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang larangan bagi truk batu bara dan perkebunan melintasi jalan negara membuat pengusaha tambang harus mengeluarkan biaya ekstra," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>