Home / Tak Berkategori

Jamsostek Layani Klaim Pengobatan HIV/AIDS

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2011 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Jamsostek (Persero) melakukan terobosan dengan memberikan layanan klaim pengobatan HIV/AIDS bagi peserta dan tanggungannya mulai Kamis (1/12/2011). <p style="text-align: justify;">"Masalah penanganan dan pengobatan HIV/AIDS sudah menjadi permasalahan internasional, dan Jamsostek mendukung upaya penanganan penyakit itu dengan memberikan layana klaim pengobatan bagi peserta Jamsostek atau tanggunganya," kata Direktur Pelayanan PT Jamsostek, Joko Sungkono di Bandung, Rabu.<br /><br />Menurut Joko, hal itu merupakan sebuah terobosan dan layanan tambahan dari Jamsostek yang selama ini tidak memberikan klaim khusus untuk pengobatan penyakit yang diakibatkan virus mematikan itu.<br /><br />Batas maksimal untuk pengobatan HIV/AIDS yang ditanggung Jamostek sebesar Rp10 juta per tahun kalender. Melalui semangat kepedulian melalui layanan itu diharapkan bisa meringankan dan menjadi jalan keluar bagi peserta Jamsostek yang mengalami masalah pengobatan untuk penyakit itu.<br /><br />Terkait bisa optimal atau tidaknya layanan untuk pengobatan HIV/AIDS, menurut Joko tergantung kepada peserta Jamsostek yang membutuhkan layanan itu. Meski kendalanya kemungkinan adanya keengganan dari peserta untuk mengklaim pengobatan untuk penyakit itu.<br /><br />"Jangan sungkan, Jamsostek melayani dan itu hak peserta yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan itu baik untuk dirinya maupun tanggungannya," kata Joko.<br /><br />Pelayanan pengobatan itu, menurut Joko dilakukan di rumah sakit yang selama ini bekerjasama dengan PT Jamsostek dan memiliki fasilitas pengobatan penyakit itu.<br /><br />Selain itu, Jamsostek juga akan membayar klaim untuk operasi jantung maksimal Rp80 juta, cuci darah Rp600 ribu maksimal tiga kali kunjungan per pekan, serta membayar klaim untuk pengobatan kanker maksimal Rp25 juta per tahun kalender.<br /><br />"Layanan tambahan ini diberikan bagi peserta yang memenuhi kriteria, tertib administrasi dan pembayaran iurannya, perusahaanya bukan pendaftar sebagian dari karyawannya dan perusahaan tempat kerjanya mendaftarkan gajinya minimal UMK," kata Direktur Pelayanan Jamsostek itu menambahkan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan
Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025
Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H
Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:44 WIB

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:20 WIB

Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB