Home / Tak Berkategori

Jamwas Kejagung: Kepala Daerah Hati-Hati Keluarkan Disposisi

- Jurnalis

Kamis, 8 Maret 2012 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung Marwan Effendy mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan disposisi agar tidak tersandung hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. <p style="text-align: justify;">"Ingat sebagai kepala daerah hendaknya berhati-hati dalam mengeluarkan disposisi agar tidak tersandung kasus tipikor," kata Marwan Effendy saat memberikan kuliah umum dengan tema "Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" di Universitas Tangjungpura Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia mengingatkan, bila salah, seorang kepala daerah bisa terjerat pada tipikor tanpa disadari karena akibat disposisi tersebut bisa berdampak ada orang yang diperkaya atau diuntungkan sehingga merugikan negara.<br /><br />"Banyak para pejabat negara yang tidak menyadari hal itu sehingga termasuk penyertaan dalam tipikor tanpa disadari," ujarnya.<br /><br />Marwan Effendy saat memberikan kuliah umum di Untan Pontianak memberikan tips agar para kepala daerah atau pejabat negara tidak salah dalam mengeluarkan disposisi di antaranya ada kebijakan aktif dan melekat.<br /><br />Kebijakan melekat maksudnya, kebijakan atau keputusan yang diambil oleh seorang kepala negara berdasarkan perundang-undangan sehingga kebijakan itu tidak menyalahi aturan dan terhindar dari tipikor.<br /><br />"Kalau kepala daerah mengeluarkan kebijakan berdasarkan perundang-undangan, maka bapak akan tidur nyenyak dan makan enak, walapun dikemudian hari atas kebijakan itu ditemukan kerugian negara," kata Marwan.<br /><br />Kemudian kebijakan aktif, maksudnya kebijakan seorang kepala daerah yang tidak ada dasar hukumnya. "Kebijakan ini kalau terbukti dikemudian hari ada yang diuntungkan maka bisa mengarah pada tipikor, tetapi kalau tidak ada kerugian negara dan pengambil kebijakan tidak diuntungkan, maka tidak bisa dituntut," kata Marwan.<br /><br />Artinya, menurut Jamwas Kejagung, kebijakan itu diambil karena ada kepentingan yang lebih besar demi kepentingan orang banyak, contohnya ada anggaran untuk pembelian mobil dinas, kemudian dialokasikan untuk memberikan bantuan korban bencana alam bagi masyarakatnya sambil menunggu anggaran dari pos bencana alam turun. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Berita Terbaru