Jangan Gunakan Dana Desa Yang Tidak Sesuai RMJMDes

oleh
oleh

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalbar, Alexander Rombonang yang hadir mewakili Gubernur Kalbar, pada kunjungannya ke Melawi untuk rapat Kerja (Raker) bersama Bupati, Camat dan Kades se Melawi di Pendopo Rumjab Bupati Melawi, mengatakan dana desa yang semakin besar menuntut transparansi dari aparatur desa pada masyarakat. Dana yang memang digunakan untuk membangun desa ini diharapkan dikelola dengan tepat sesuai dengan prioritas dan jangan sampai justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. <p style="text-align: justify;">Desa sudah dipercaya untuk mengemban amanah sebagai ujung tombak pembangunan, dan diberikan kewenangan yang cukup untuk mengelola pembiayaan. <br /><br />“Laksanakan kewenangan tersebut dengan baik. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan. Dalam bentuk menghamburkan dana desa, tidak sesuai dengan RPJMDes dan rencana kerja pemerintah desa yang harus dibuat setiap tahun,” katanya.<br /><br />Lebih lanjut Alexander mnagatakan, Kades juga harus transparan pada masyarakat. Bukan hanya pada BPD. Bukti keterbukaan, dengan menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa pada masyarakat.<br /><br />“Untuk kasus penyimpangan secara spesifik mungkin saya belum mendapatkan informasi. Tapi untuk indikasi ke arah itu iya sudah mulai terdengar. Tapi kalau masih bisa diperbaiki, itu juga bagian dari pembinaan kita,” katanya.<br /><br />Alexander menilai pelaksanaan program  dana desa ini belum terlalu lama, baru berjalan di tahun ketiga. Sehingga bila masih ada kekeliruan yang tidak terlalu fatal, masih bisa diperbaiki dan dibina. “Hanya kita meminta agar kepala desa tetap berada pada koridor aturan,” pesannya.<br /><br />Pengelolaan dana desa, lanjut Alexander memang masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur di desa. Tetapi yang penting, adalah bagaimana memberdayakan potensi yang ada, utamanya pada masyararakat.<br /><br />“Mungkin masyarakat nantinya bisa dilibatkan dalam setiap kegiatan, apalagi pembangunan infrastruktur dengan pola swakelola, jadi masyarakat tak hanya menerima hasil kegiatan tersebut, tapi juga terlibat secara langsung,” katanya.<br /><br />Desa juga, kata Alexander diminta untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga ia bisa mengelola seluruh apa yang menjadi potensi di desa dan sesuai kewenangan. <br /><br />“Fungsi dana desa ini sebenarnya sebagai stimulan untuk mendirikan BUMDes,” katanya.<br /><br />Yang terpenting pula, tambah Alex, adalah sinkronisasi pembangunan antara pemda dan desa. Karena sudah ada pembagian infrastruktur yang jadi kewenangan kabupaten dan mana yang bisa dibangun oleh desa.<br /><br />“Infrastruktur antar desa itu tanggung jawab pemda. Kalau dalam desa, seperti jalan gang, rabat beton dan MCK itu bisa dikerjakan desa. Karena itu dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes, peran pemda sangat vital untuk mengarahkan. Melihat potensi dan karakteristik desa, pemda bukan mencampuri, tapi mengarahkan saja,” katanya.<br /><br />Sementara itu, Bupati Melawi, Panji mengungkapkan pengalaman pada 2016 silam banyak memberikan catatan atas permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dana desa. Mulai dari dokumen pendukung untuk pengelolaan dana desa seprti RPJMDes, RKPDes, LPPD, LKPD dan APBDes yang belum sesuai dengan mekanisme yaitu melalui rembuk desa yang difasilitasi perangkat desa dan BPD.<br /><br />“Persoalan lainnya masih ada kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes bukan merupakan prioritas yang dibutuhkan masyarakat, kemudian standar biaya dalam kegiatan kurang dipatuhi sepenuhnya, kemudian masih ada kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola dan padat karya justru dikerjakan oleh pihak ketiga,” paparnya.<br /><br />Panji juga menilai adanya laporan SPJ dan pelaporan dana desa yang terlambat dan banyak pula laporan yang belum mengacu pada ketentuan yang ada. Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut ia meminta pada camat dan kades dalam penyusunan berbagai dokumen desa harus melibatkan masyarakat.<br /><br />“Kades dan BPD  membuat peraturan desa tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes harus dalam forum rapat semua anggota BPD dan perangkatnya, dengan memperhatikan petunjuk dari pendamping desa dan tenaga ahli,” sarannya.<br /><br />Begitu pula terkait verifikasi dokumen tersebut, Panji meminta agar camat ikut melakukan verifikasi dan memfasilitasi kepala desa dan BPD dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut. <br />“Dan dengan jumlah pendapatan desa yang terus meningkat, aparatur desa dituntut untuk dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin. Hindari penyimpangan penggunaan dana tersebut dan jangan sampai tersangkut masalah hukum,” pungkasnya. (KN)</p>