Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota se-Sumatera Barat untuk tidak ragu menggunakan data kependudukan elektronik (e-KTP). <p style="text-align: justify;">"Kepala daerah jangan ragu menggunakan data e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Kami menjamin data tersebut lebih valid," ucap Gamawan di Pagaruyung, Kabupaten Tanahdatar, Sumbar, Sabtu.<br /><br />Di hadapan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan para bupati/wali kota se-Sumbar, Gamawan menjelaskan meskipun Kemendagri menemukan sebanyak 776.000 jiwa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, namun hal itu dapat segera diperbaiki. <br /><br />"Jumlah NIK ganda ini sudah jauh berkurang dibanding pada pelaksanaan e-KTP pada 2010 yang mencapai 7,7 juta jiwa," katanya.<br /><br />Gamawan berkeyakinan data e-KTP lebih valid karena dalam pembuatannya dilengkapi dengan rekaman elektronik yang berisi biodata, pas foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan. <br /><br />"Dengan rekaman elektronik tersebut, maka e-KTP tidak dapat digandakan atau dipalsukan," tegasnya.<br /><br />Ia menjelaskan e-KTP merupakan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta.<br /><br />Kemendagri sampai saat ini sudah melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 175 juta jiwa dari target sebanyak 250 juta penduduk Indonesia.<br /><br />Kemendagri akan terus membersihkan data kependudukan hingga satu penduduk dipastikan hanya memiliki satu NIK. Targetnya, pada 2013 data kependudukan sudah bersih dari NIK ganda dan e-KTP bisa didistribusikan seluruhnya.<br /><br />Gamawan menambahkan, untuk perekaman e-KTP justru sudah melampaui target. Pasalnya, pemerintah awalnya hanya menargetkan perekaman e-KTP terhadap 172 juta penduduk.<br /><br />Mendagri mengimbau kepala daerah dapat menggunakan data e-KTP sebagai acuan membuat program bidang kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemilu kepala daerah, dan lainnya. <strong>(das/antaranews.com)</strong></p>












