Januari-Juli Satlantas Polres Sintang Tilang 2.149 Kendaraan

oleh
oleh

Sepanjang Januari – Juli 2017, Satlantas Polres Sintang berhasil mencatat bukti pelanggaran (tilang) terhadap 2.149 kendaraan. Sedangkan teguran yakni, 1.975 kendaraan. <p style="text-align: justify;">“Bukti tilang diberikan kepada pelanggaran terhadap pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Sintang, Suwaris. <br /><br />Menurutnya, dengan memberikan sanksi tilang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tata tertib lalulintas.  <br /><br />Meskipun demikian, Suwaris mengaku masih juga didapati pengendara roda dua yang kurang disiplin. Maka dari itu, pihaknya saat ini gencar melakukan giat rutin sebagai upaya menyadarkan masyarakat dalam berlalulintas serta mematuhi segala aturan yang ada.<br /><br />Dalam giat rutin yang dilaksanakan, kata Suwaris, pihaknya lebih mengutamakan terhadap pelanggaaran kasat mata. Seperti, tidak menggunakan spion, helm dan knalpot racing.<br /><br />"Pelangaran yang paling banyak dilakukan adalah pihak swasta, Jika dilihat dari status pengemudi yang melakukan pelanggran lalu lintas adalah pihak swasta dan disusul dengan pelajar dan mahasiswa,” katanya.<br /><br />Meski demikian, Suwaris berharap adanya kesadaran masyarakat dalam berkendara. Sebab, tanpa dilandasi kesadaran pelanggaran bisa saja akan terus meningkat. Untuk itu pihaknya tetap selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas. Sebab masyarakat wajib mematuhi aturan berlalu lintas. Jangan sampai, mengalami kerugian ketika terjadi kecelakaan karena tidak mematuhi aturan lalu lintas.<br /><br />“Intinya kita akan terus melakukan sosialiasasi tertib berlalu lintas, selain mengurangi angka kecelakaan lalu lintas juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas,”imbaunya. (De/DD)</p>