Jarak Pandang Di Pontianak Hanya 50-100 Meter

oleh
oleh

Jarak pandang di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, sekitar pukul 07.00 WIB hanya berkisar 50-100 meter akibat kabut asap sisa terbakarnya lahan gambut yang sudah terjadi sejak dua pekan terakhir. <p style="text-align: justify;">"Saya harus ekstra hati-hati ketika mengendarai sepeda motor saat mau pergi kerja," kata Harun salah seorang warga Kecamatan Pontianak Utara, Kamis.<br /><br />Menurut dia, kabut asap yang menyelimuti Pontianak sejak beberapa hari terakhir sangat tebal sehingga sangat mengganggu saat mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.<br /><br />"Mudah-mudahan hujan cepat turun sehingga bisa mengurangi kabut asap, akibat terbakarnya lahan gambut baik di Kota Pontianak maupun di sekitarnya saat ini," kata Harun.<br /><br />Dalam kesempatan itu, harun berharap pemerintah maupun pihak kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap tebal seperti sekarang.<br /><br />"Harus ada tindakan tegas bagi pembakar lahan, agar bisa memberikan efek jera, kalau tidak maka permasalahan kabut asap akan terjadi setiap musim kemarau," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat meliburkan aktivitas sekolah mulai Kamis (6/2) hingga Selasa (11/2), sebagai dampak dari semakin tebalnya kabut asap sehingga berbahaya bagi kesehatan.<br /><br />Diliburkannya aktivitas belajar dan mengajar di sekolah berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak No. 800/0281/TU-Kepeg/2014 tanggal 5 Februari 2014, perihal anak belajar di rumah mengingat kabut asap dan cuaca yang kurang mendukung, sehingga para siswa diliburkan.<br /><br />Sejumlah sekolah melalui surat pemberitahuan yang ditujukan ke pihak orang tua, meliburkan aktivitas belajar selama lima hari, sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Pontianak itu.<br /><br />Dalam surat itu, para siswa dan siswi SD diminta belajar di rumah sebagai gantinya.<br /><br />Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak Imran menyatakan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota itu, mulai dari kategori tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan manusia.<br /><br />"Udara mulai dari siang hingga malam hari masuk kategori sangat tidak sehat, kemudian mulai pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.00 dinihari kategori berbahaya bagi kesehatan manusia," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>