Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka diklat teknis pengelolaan kearsipan bagi sekeretasris desa/kelurahan di wilayah perbatasan / terdepan NKRI di Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Acara tersebut dilangsungkan di Hotel Sakura Sintang Jl. MT Haryono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Kalbar, Senin malam (11/9/17).<br /><br />Hadir dalam acara tersebut Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Arsip Nasional Republik Indonesia, Binner Sitompul,SH.M.Hum, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalbar.<br /><br />Pada kesempatan tersebut Bupati Sintang, Jarot Winarno mengapresiasi dan mendukung penuh di selenggarakannya diklat teknis pengelolaan kearsipan di wilayah perbatasan.<br /><br />Menurutnya dengan diadakan diklat ini akan meningkatkan kapasitas para sekretaris desa/kelurahan dalam mengelola arsip di wilayah kerjanya masing-masing secara profesional.<br /><br />“Pengelolaan kearsipan secara profesional akan berdampak positif bagi beberapa aspek pokok penyelenggara pemerintahan daerah terkhusus di desa atau kelurahan di wilayah perbatasan karena memang selama ini masih memiliki akses terbatas mendapat pembinaan tentang kualitas SDM,mengingat wilayah perbatasan telah di jadikan sebagai Fokus pembangunan melalui konsep membangun dari pinggiran”, kata jarot.<br /><br />Lebih lanjut, Jarot mengungkapkan keberadaan ASN yang profesional termasuk dalam pengelolaan arsip sangat di perlukan di wilayah perbatasan/terdepan NKRI, sehingga dapat mencapai tujuan Arsip Masuk Desa atau AMD serta dalam dalam rangka mendukung program-program prioritas pembangunan nasional untuk daerah tertinggal.<br /><br />Selain membantu penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, jarot menjelaskan pengelolaan arsip juga akan sangat membantu dalam pengelolaan aset daerah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada publik dan untuk pertanggungjawaban kepada generasi yang akan datang. <br /><br />“Dengan di kelolanya arsip-arsip secara profesional maka dokumen-dokumen penting dapat di selamatkan dan di lestarikan sebagai suatu sistem kearsipam terkait dengan tindakan penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta pemyimpanan warkat menurut sistem tertentu” jelas jarot.<br /><br />Jarot mengharapkan dalam mengikuti diklat tersebut para peserta harus serius mengikuti kegiatan itu, dengan menyerap materi yang di sampaikan dan bangunlah dialog yang edukatif sehingga diklat tersebut dapat menambah pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip. <br /><br />“Kepada narasumber teknis, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan terima kasih atas kahadirannya dalam memberikan materi kepada para sekdes dan semoga materi yang di sampaikan dapat di terima dengan baik oleh peserta sehingga dapat mengembangkan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan peserat diklat hal itu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih” harap jarot.<br /><br />Sementara itu pelaksana tugas(Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang Radimin mengatakan, diklat tersebut laksanakan untuk dua kecamatan perbatasan yakni Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu yakni di ikuti 40 sekretaris desa dari dua kecamatan perbatasan itu.<br /><br />“Diklat ini kita selenggarakan empat hari dari Tanggal 11- 14 September 2017, dengan materi diklat teknis pengelolaan kearsipan bagi sekdes di wilayah perbatasan atau terdepan NKRI di Kabupaten Sintang dengan 36 pelajaran yang terdiri dari 8 materi diklat menggunakan metode andragogi yang di kembangkan dengan metode tanya jawab, diskusi serta praktek langsung dalam memahami penerapan kearsipan agar para peserta dapat menggali ilmu secara teoritis dan praktis ” jelas radimin.<br /><br />Radimin menambahkan tujuan dari pada diklat ini yakni meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keahlian sekretaris desa di wilayah perbatasan agar profesioanal dalam pengelolaan arsip desa. <br /><br />“Agar para sekdes juga mampu memahami dan mengapilkasi pengeloaan arsip di desa masing masing sehingga dapat mendukung kinerja yang maksimal serta memberikan kontribusi pada desa untuk terwujudnya tertib arsip desa” tambah radimin.<br /><br />Lanjut Radimin, tenaga pengajar dalam diklat tersebut terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional dan pejabat di Lingkungan Arsip Nasioal Republik Indonesia atau ANRI. (Hms/DD/KN)</p>