Jawaban Bupati Terhadap PUF PDI Perjuangan

oleh
oleh

Bupati Sintang, Jarot Winarno sampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2017, pada rapat paripurna Ke – 4 DPRD Sintang masa persidangan III Tahun 2017, Rabu (4/10/2017) di ruang sidang DPRD Sintang. <p style="text-align: justify;">Menaggapi pernyataan, saran dan himbauan dari Fraksi  PDI Perjuangan, yang menyarakan agar guru yang jarang berada di tempat tugas agar di berikan sanksi yang tegas, berikut penjelasan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui dinas teknis terkait telah menetapkan prosedur tetap dalam memberikan sangsi kepada guru yaitu antara lain pembinaan secara tertulis dari kepala sekolah minimal 3 kali lengkap dengan berita acara. <br /><br />Setelah tiga kali pembinaan dan tidak ada perubahan, maka selanjutnya kepala sekolah dan kepala cabang dinas akan melaporkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan untuk dilakukan pembinaan minimal tiga kali. Jika tetap tidak ada perubahan maka yang bersangkutan akan di limpahkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti untuk pemberian sangsi kepegawaian, jelas Jarot.<br /><br />Selanjutnya menaggapi saran agar proses penerimaan formasi guru kontrak tahun 2016 sampai 2017 yang belum terlaksana, bahwa pengangkatan untuk guru kontrak menunggu formasi Guru Garis Depan (GGD) yang tidak terisi dan menundurkan diri.<br /><br />Selanjutnya mengenai himbauan agar Pemkab Sintang dapat menyediakan formasi tenaga kontrak kesehatan, bahwa pemkab Sintang masih menunggu dibukanya formasi CPNS bidang kesehatan dari Pemerintah pusat. Sedangkan formasi tenaga kontrak daerah, akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, jelas Jarot. (KN)</p>