Jawaban Bupati Terhadap Saran dan Himbauan Fraksi Gerindra

oleh
oleh

Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari Fraksi Gerindra, pada pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang perubahan Tahun anggaran 2017 pada Selasa (3/10/2019) yang lalu, agar pemerintah daerah mengevaluasi kinerja aparatur guna meminimalisir silpa APBD, dapat kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan pemerintah daerah lebih pada pengawalan terhadap perencanaan maupun pelaksanan anggaran melalui kegiatan review setiap RKA tahun 2017 sesuai surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 7 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 52 Tahun 2015. <p style="text-align: justify;">Selain itu, inspektorat daerah juga melakukan audit pada saat kegiatan sedang berjalan atau probity audit untuk baik di awal maupun akhir tahun 2017. Pada  awal tahun 2018 ini akan dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan pembangunan. Adapun upaya mengevaluasi kinerja aparatur akan dilakukan menyusul setelah upaya yang telah dijelaskan tersebut, kata Jarot.<br /><br />Sementara itu berkenaan dengan saran untuk memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai target yang ditetapkan, serta memastikan alokasi anggaran betul-betul tepat guna dan tepat sasaran, serta harus memberikan dampak dan manfaat terhadap kebutuhan masyarakat,  dapat kami sampaikan bahwa kami sangat sependapat dengan pernyataan dan saran dari Fraksi Gerindra,  oleh karenanya, kami terus mendorong seluruh SKPD untuk dapat menjalan rencana kerja masing-masing dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara maksimal. Jika hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, akan mampu mendorong dinamika ekonomi yang positif dan menciptakan tren pertumbahan perekonomian yang meningkat di Kabupaten Sintang.<br /><br />Selanjutnya, terkait saran agar Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang take over, dapat kami jelaskan pemerintah daerah selalu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap -zin-izin perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang melalui  rapat-rapat koordinasi. Terkait dengan pengawasan take over, kami tetap mengacu pada Peraturan Meneteri Pertanian  tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. yang telah memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika dilakukan take over perusahaan. (KN)</p>