Jawaban Bupati Terhadap Saran dan Himbauan Fraksi Golkar

oleh
oleh

Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari Fraksi Golongan Karya, pada pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang perubahan Tahun anggaran 2017 pada Selasa (3/10/2019) yang lalu, dapat kami sampaikan sebagai berikut: <p style="text-align: justify;">Terkait dengan proses pemekaran kecamatan di Kabupaten Sintang, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi tim pemekaran kecamatan Kabupaten Sintang kepada biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 4- 5 September 2017, untuk pengajuan usulan pemekaran kecamatan oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Sintang diminta untuk melengkapi berkas-berkas, yaitu notulen berita acara musyawarah setiap desa baik yang masuk dalam cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk, untuk persetujuan lokasi ibukota dan nama kecamatan baru, foto lokasi letak ibukota kecamatan baru beserta spanduk/plang untuk fasilitas pemerintah kecamatan baru, serta dokumen yang menunjukkan komitmen Pemkab Sintang yang tertuang dalam APBD 2017 dan Renja untuk pembangunan kantor camat kecamatan baru pada tahun 2018. <br /><br />“Saat ini keseluruhan berkas berkas yang diminta tim pemekaran kecamatan Provinsi Kalimantan Barat sedang dalam proses, diharapkan pertengahan Oktober tahun 2017 ini berkas-berkas tersebut sudah lengkap, jelas Jarot.<br /><br />Selanjutnya terhadap saran agar dinas-dinas yang mendapatkan dana DAK supaya penempatannya dibahas bersama DPRD Kabupaten Sintang, dapat kami jelaskan bahwa penempatan kegiatan DAK telah melalui serangkaian proses perencanaan yang ditetapkan oleh pusat melalui kementerian terkait. <br /><br />Setiap tahunnya pemerintah melalui Bappenas, Kementerian Keuangan Dan Kementerian Teknis lainnya, terus melakukan perbaikan terhadap mekanisme pengusulan Dana Alokasi Khusus. <br /><br />Pengusulan ini juga telah melalui proses musrenbang dan proposal, oleh karena itu, dalam proses perencanaan kegiatan bersumber dari DAK, SKPD terkait bersama komisi-komisi di DPRD sejak awal dapat terlibat dalam mekanisme perencanaan yang telah diatur oleh pusat, terang Jarot. (*)</p>