Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang

oleh
oleh

Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M.Si Memberikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 6 Raperda, Yaitu Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT Bank Kalbar Tahun Anggaran 2014, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 , Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Penjamin Kredit Daerah Kalbar Tahun Anggaran 2014, Raperda Tentang Bandar Udara Tebelian Di Kabupaten Sintang, Raperda Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Tebelian Sintang, Dan Raperda Tentang Restribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, , Di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (30/04/2014). <p>Menanggapi Saran Dan Himbauan Dari Fraksi  Partai Golongan Karya, Dapat Kami Sampaikan Sebagai Berikut :<br /><br />Menanggapi Harapan Fraksi  Partai Golongan Karya Dengan Adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tentu Akan Memberikan Dampak Baik Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Ke Depannya, Dapat Disampaikan Bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Merupakan Badan Usaha Milik Daerah Yang Cukup Potensial Kontribusinya Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Serta Pendapatan Daerah.<br /><br />Oleh Karena Itu, Untuk Lebih Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Maka Pemerintah Kabupaten Sintang Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.<br /><br />Diharapkan Dengan Penyertaan Modal Tersebut, PT Bank Kalbar Meningkatkan Penyaluran Kredit Produktif  Terutama Kepada Usaha Mikro Dan Kecil Dengan Suku Bunga Ringan Untuk  Masing-Masing Kelompok Usaha Sesuai Dengan Ketentuan Bank Indonesia; Meningkatkan Dan/Atau Menumbuhkembangkan Usaha Mikro Dan Kecil Sebagai Salah Satu Pelaku Ekonomi Kerakyatan; Serta Meningkatkan Penyaluran Modal Untuk Kelompok Usaha Menegah Dan Mendorong Pelaku Usaha Lainnya<br /><br />Terhadap Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Sebagaimana Yang Diharapkan Oleh Fraksi Partai Golongan Karya Agar Nantinya Mampu Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Terhadap Masyarakat Kabupaten Sintang. <br /><br />Mengenai Hal Ini, Kami Ucapkan Terima Kasih Dan Tentunya Kami Sependapat Dengan Harapan Fraksi Partai Golongan Karya Dimana Pemerintah Kabupaten Sintang Telah Memulai Menata Kembali Manajemen Dan Sistem Yang Ada Pada PDAM Sintang, Baik Di Internal Maupun Eksternal Perusahaan. <br /><br />Selanjutnya Berupaya Meningkatkan Kapasitas Produksi Dan Distribusi Air Dengan Tetap Memperhatikan Kualitas, Kuantitas Dan Kontinunitas Air Tersebut, Serta Meningkatkan Sumber Daya Manusia Di PDAM Itu Sendiri.<br /><br />Adapun Maksud Dan Tujuan Diberikannya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Pada PDAM Yang Merupakan Penyisihan Dana APBD Kabupaten Sintang Dan Merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Dimana Dana Penyertaan Tersebut Dapat Dipergunakan Untuk Memperkuat Struktur Permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Guna Meningkatkan Kinerjanya Dalam Mengembangkan Perusahaan Dan Mendorong Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat, Sehingga Mampu Berperan Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Daerah Dan Pendapatan Asli Daerah.<br /><br />Dengan Adanya Penyertaan Modal Yang Diberikan Oleh Pemerintah Kabupaten Sintang Tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Sebagai Leading Sector Dalam Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Kepada Pdam Kabupaten Sintang Supaya Fungsi PDAM Kabupaten Sintang Sebagai Salah Satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sintang Yang Merupakan Perpanjangan Tangan Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Pelayanan Dalam Menyediakan Air Minum Kepada Masyarakat. <br /><br />Dengan Adanya Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Kepada PDAM Tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Akan Berupaya Memberikan Pembinaan Secara Maksimal Terhadap Kinerja Manajemen PDAM Supaya Sistem Pelayanan Yang Diberikan Kepada Masyarakat Untuk Memperoleh Apresisasi Terbaik Serta Berperan Dalam Mendorong Pembangunan Daerah.<br /><br />Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sintang Juga Menyampaikan Harapan Yang Sama Sebagaimana Yang Telah Disampaikan Oleh Fraksi Partai Golongan Karya Agar Seluruh Masyarakat Mendukung Sepenuhnya Program Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sintang Terhadap Bandar Udara Tebelian Sintang.<br /><br /><br /> <br />Menanggapi Saran Dan Himbauan Dari Fraksi  Partai Demokrat, Dapat Kami Sampaikan Sebagai Berikut :<br /> <br />Terhadap Pertanyaan-Pertanyaan Fraksi Partai Demokrat Terkait Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012, Dimana Didalam Perda Dijelaskan Bahwa Untuk Pembentukan PT Jamkrida Tersebut Membutuhkan Modal Awal Sebesar Rp.100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah) Atau Sesuai Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas Minimal Memiliki 25% Setoran Awal Kepada Bank Untuk Syarat Pembentukan PT.<br /><br />Harga Per Satuan Lembar Saham Dapat Diketahui Ketika Sudah Ditetapkan Pendirian Akte Notaris. Perhitungan Deviden Dilakukan Pada Setiap Tahun Dengan Mekanisme Rups (Rapat Umum Pemegang Saham) Dengan Memperhatikan Perolehan Keuntungan Perusahaan. <br /><br />Selanjutnya Terhadap Saran Agar Ditambah Pasal Dan Ayat Khusus Untuk Mengatur Tentang Regulasi Deviden Pada Setiap Akhir Tahun Yang Akan Diterima Oleh Pemerintah Kabupaten Sintang Akan Disampaikan Pada Saat Rapat Umum Pemegang Saham Pada Tahun  2015.<br /><br />Terkait Dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Dapat Kami Sampaikan Bahwa Sejak Penyertaan Modal Pertama Hingga Tahun 2013, Jumlah Deviden Yang Diterima Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Adalah Sebagai Berikut: <br /><br />-Tahun 2004 Deviden Sebesar Rp.2.018.716.006,74 (Dua Milyar, Delapan Belas Juta, Tujuh Ratus Enam Belas Ribu, Enam Rupiah, Tujuh Puluh Empat Sen)<br />-Tahun 2005 Deviden Sebesar Rp.2.016.905.453,26 (Dua Milyar, Enam Belas Juta, Sembilan Ratus Lima Ribu, Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah, Dua Puluh Enam Sen)<br />-Tahun 2006 Deviden Sebesar Rp.1.252.827.695,01 (Satu Milyar, Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah, Satu Sen)<br />-Tahun 2007 Deviden Sebesar Rp.1.577.389.613,28 (Satu Milyar, Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Tigaratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Tiga Belas Rupiah, Dua Puluh Delapan Sen)<br />-Tahun 2008 Deviden Sebesar Rp.2.685.896.329,00 (Dua Milyar, Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu, Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan, Rupiah)<br />-Tahun 2009 Deviden Sebesar Rp.3.086.232.489,72 (Tiga Milyar, Delapan Puluh Enam Juta, Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu, Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah, Tujuh Puluh Dua Sen)<br />-Tahun 2010 Deviden Sebesar Rp.3.400.128.509,94 (Tiga Milyar, Empat Ratus Juta, Seratus Dua Puluh Delapan Ribu, Lima Ratus Sembilan Rupiah, Sembilan Puluh Empat Sen)<br />-Tahun 2011 Deviden Sebesar Rp.3.359.340.766,27 (Tiga Milyar, Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah, Dua Puluh Tujuh Sen )<br />-Tahun 2012 Deviden Sebesar Rp.3.223.074.979,26 (Tiga Milyar, Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tujuh Puluh Empat Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah, Dua Puluh Enam Sen)<br />Untuk Deviden Tahun 2013 Dapat Diketahui Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2014 Yang Belum Dilaksanakan.<br /><br />Menanggapi Beberapa Pertanyaan Fraksi Partai Demokrat Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang, Dapat Kami Sampaikan Sebagai Berikut:<br /><br />Pertama, Mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Sebesar 2,5 Milyar  Pada Tahun Anggaran 2014, Dapat Kami Jelaskan Bahwa Berdasarkan Peraturan Dan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Penyertaan Modal Tersebut Dipergunakan Untuk Mendorong Peningkatan Pelayanan Ketersediaan Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Yang Berkualitas, Terjangkau Dan Memenuhi Standar Kesehatan Guna Menyelenggarakan Kemanfaatan Umum Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, Serta Berperan Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah Dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Guna Menunjang Pembangunan Daerah.<br /><br />Selanjutnya, Penyertaan Modal Sebesar 2,5 Milyar Tersebut Dialokasikan Untuk Pembayaran Listrik Sebesar Rp 960.000.000,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), Pembelian Bahan Kimia Sebesar Rp 26.838.300,00 (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah), Pembelian BBM Solar Dan Olie Sebesar Rp. 1.178.041.284,00 (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah), Pembelian Pompa 50 L/D Sebesar Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah), Pembelian Pompa 20 L/D Sebesar Rp 35.120.416,00 (Tiga Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah), Pembelian Komputer Dan Ups Sebesar Rp 8.880.000,00 (Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), Dan Pembelian Genset Sebesar Rp 11.120.000,00 (Sebelas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).<br /><br />Kedua, Terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Kepada PDAM Sintang, Mulai Dari Tahun Pertama Hingga Saat Ini Memang Bertujuan Untuk Mewujudkan PDAM Sebagai Perusahaan Daerah Yang Sehat Dan Mandiri. Perlu Kami Sampaikan Bahwa Penyertaan  Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Mulai Dari Tahun Pertama  Sampai Dengan Saat Ini Telah Dilakukan Upaya Untuk Menanggulangi Keperluan Operasional PDAM Namun Belum Sampai Pada Tahap Penyehatan.<br /> <br />Adapun Langkah – Langkah Kebijakan Yang Akan Diambil Oleh Pemerintah Kabupaten Sintang Bersama Manajemen PDAM Ke Depan Yaitu Dengan Segera Menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 Tahunan ( Bisnis Plan/Corporate Plan), Sebagai Suatu Pedoman Bagi Rencana Pengembangan Suatu Perusahaan Yang Menjabarkan Harapan Dari Stakehorder, Visi Dan Misi Perusahaan, Sasaran Strategis Dalam Kurun Waktu Tertentu, Program Tahunan Serta Perencanaan Kegiatannya. Disusunnya Corporate Plan Ini Dimaksudkan Sebagai Landasan Bagi Manajemen Pdam Kabupaten Sintang Dalam Menetapkan Langkah Langkah Kerja Tahunan; Juga Sebagai Dasar Bagi Pemerintah Kabupaten Sintang Selaku Pemilik Perusahaan Untuk Menilai Tingkat Keberhasilan Kinerja Perusahaan; Serta Sebagai Acuan Untuk Merumuskan Konsep Pengelolaan Perusahaan Yang Terpadu, Menyeluruh Dan Menyatu Untuk Mengantisipasi Perubahan Kebijakan Pelayanan Air Bersih Dimasa Yang Akan Datang.<br /><br />Selanjutnya, Kami Mengucapkan Terima Kasih Dan Sependapat Dengan Pemandangan Fraksi Partai Demokrat Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Nantinya Dapat Menjadi Alat Untuk Memantau Regulasi Dan  Keberadaan Orang Asing Di Daerah, Sehingga Dapat Mewujudkan Pengawasan Dan Pembinaan Secara Kontinyu  Oleh  Pemerintah  Daerah.<br /><br />Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang, Pemerintah Kabupaten Sintang Juga Mempunyai Harapan Yang Sama Dengan Fraksi Partai Demokrat Agar Dengan Adanya Perda Tersebut Dapat Memberikan Informasi Dan Batasan Bagi Masyarakat Ketika Akan Melakukan Aktivitas Pembangunan Di Sekitar Daerah Bandar Udara Tebelian Khususnya Pada Radius 1.500 M Dari Bandar Udara, Sehingga Mampu Meminimalisir Permasalahan Pada Perkembangan Pembangunan  Ke Depan.<br /> <br />Adapun Mengenai 2 (Dua) Raperda Terkait Bandar Udara Tebelian Sintang Tersebut Dapat Disampaikan Yaitu: Pertama, Raperda Tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (Kkop) Dimaksudkan Untuk Memberikan Dasar Dalam Menetapkan Jenis Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Teknis Serta Dasar Pengendalian Penggunaan Ruang Dan Bertujuan Menjamin Keamanan Dan Keselamatan Pergerakan Pesawat Di Sekitar Bandar Udara Serta Menertibkan Kawasan Disekitar Bandar Udara Agar Tidak Mengganggu Aktivitas Operasi Bandar Udara.<br />Kedua, Raperda Tentang Penamaan Bandar Udara Dimaksudkan Untuk Memberikan Identitas/Nama Bandar Udara Yang Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Sebagai Prasyarat Sebelum Bandar Udara Dioperasionalkan.<br />Selanjutnya Setelah Kedua Peraturan Daerah Tersebut Ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Sintang Akan Segera Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Khususnya Kepada Masyarakat Disekitar Bandar Udara Dalam Radius 15.000 Meter Dari Landas Pacu.<br /> <br />Menanggapi Saran Dan Himbauan Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dapat Kami Sampaikan Bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang Mengucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Semoga Proses Penyusunan  (Enam) Raperda Yang Telah Disampaikan Dapat Terselesaikan Pada Tahun 2014 Ini.<br /><br />Tentunya Raperda-Raperda Yang Disampaikan Tersebut Tentunya Dibentuk Dalam Kerangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dan Sesuai Kewenangan Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Serta Pembangunan, Sehingga Dapat Terwujud Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sintang Seutuhnya. <br /><br />Dan Yang Tidak Kalah Penting Tujuan Dibentuknya Masing-Masing Raperda Dimaksud Adalah Dalam Kerangka Pelaksanaan Program Legislasi Daerah Guna Pembangunan Bidang Hukum Yang Dilakukan Secara Terencana, Terpadu Dan Berkelanjutan.<br /><br />Selanjutnya Berkenaan Dengan Saran Dan Himbauan Dari Fraksi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia, Dapat Kami Sampaikan Sebagai Berikut:<br /><br />Memperhatikan Saran Fraksi PKPI Agar Nantinya Pemerintah Kabupaten Sintang Dapat Mensosialisasikan Keenam Raperda Ini Kepada Masyarakat Terutama Untuk Raperda Tentang Bandar Udara Tebelian Dan Raperda Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Bandar Udara Tebelian Sintang, Sehingga Masyarakat Disekitar Kawasan Bandara Dapat Lebih Memahami Serta Mendukung Keberadaan Bandara Dimaksud. Tentunya Kami Juga Sependapat Dengan Saran Ini. Dan Setelah Penetapan Raperda Ini Menjadi Peraturan Daerah, Akan Segera Ditindaklanjuti Dengan Melalukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Yang Berada Dalam Cakupan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan.<br /><br />Terhadap Harapan Fraksi PKPI Bahwa Dengan Adanya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah  Air Minum Kabupaten Sintang Sehingga Dapat Meningkatkan Kinerja Dan Pelayanan Kepada Konsumen Serta Menyediakan Air Bersih Yang Dapat Di Konsumsi Oleh Masyarakat, Dapat Pula Kami Sampaikan Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Kepada Pdam Kabupaten Sintang Memang Belum Mencapai Target Seperti Yang Diharapkan, Hal Ini Tidak Terlepas Dari Kinerja Managemen Dan Peralatan Yang Saat Ini Dioperasikan Oleh Pdam Kabupaten Sintang, Untuk Meningkatkan Kinerja Mangemen Serta Memaksimalkan Peralatan Yang Dioperasikan Oleh Pdam.<br /><br />Memperhatikan Hal Tersebut Di Atas, Dalam Mencapai Tujuan Untuk Memberikan Fungsi Pelayanan Yang Maksimal Kepada Masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Sebagai Leading Sector Yang Menjalankan Pengawasan, Pengendalian Dan Pembinaan Terhadap Pengurusan Dan Pengelolaan Pdam Telah Berupaya Secara Maksimal, Akan Tetapi Mengingat Usia Peralatan Yang Saat Ini Dipergunakan Oleh Pdam Sudah Termasuk Cukup Lama, Sehingga Hal Ini Sangat Mempengaruhi Kinerja Managemen Dalam Memberikan Pelayan Public Yang Prima, Dan Untuk Memaksimalkan Setiap Unsur Tersebut Dibutuhkan Juga Pembiayaan Yang Cukup Besar, Sehingga Semua Elemen Yang Mempengaruhi Pencapaian Kinerja PDAM Dalam Memberikan Pelayanan Dapat Berjalan Sinergi Dan Program-Program Yang Menjadi Tujuan Dapat Tercapai Dengan Baik.<br /><br />Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Akan Berakhir Setelah PDAM Kabupaten Sintang Benar-Benar Cukup Mampu Untuk Memberikan Kinerjanya Yang Maksimal Akan Ketersediaan Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Yang Berkualitas, Terjangkau Dan Memenuhi Standar Kesehatan Guna Menyelenggarakan Kemanfaatan Umum Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, Serta Berperan Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah Sebagai Fungsi Perpanjangan Tangan Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat.<br /> <br />Menanggapi Pertanyaan, Saran Dan Himbauan Dari Fraksi Kerakyatan,  Dapat Kami Sampaikan Sebagai Berikut :<br />Terhadap Saran Fraksi Kerakyatan Memuat Agar Pasal-Pasal Yang Mengatur Mekanisme Penyaluran Keuangan, Pertanggungjawaban Dan Kewajiban, Pembagian Keuntungan Dan Pengawasan Terhadap Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang, Dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014, Dapat Disampaikan Bahwa Pasal – Pasal Dimaksud Sudah Tercantum Dalam Substansi Dari 3 (Tiga) Raperda Penyertaan Modal Tersebut. <br /><br />Pemerintah Kabupaten Sintang Juga Sependapat Dengan Fraksi Kerakyatan Terkait Raperda Tentang Bandar Udara Tebelian Dan Raperda Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang Yang Perlu Mendapat Perhatian Khusus Dan Detail Dari Kita Semua, Dan Nantinya Perlu Dilakukan Sosialisasi Secara Luas Mengenai Dampak-Dampak Yang Kelak Menjadi Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Penyelenggara Bandara Dan Masyarakat Sendiri. Mengenai Hal Ini Dapat Juga Kami Sampaikan. Terhadap Saran Ini, Kami Ucapkan Terima Kasih.<br /><br />Selanjutnya, Kami Sependapat Dengan Apa Yang Menjadi Pemandangan Fraksi Kerakyatan Bahwa Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Perlu Dibuat. Hal Ini Sesuai Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu-Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Ditetapkan Sebagai Retribusi Daerah Yang Baru. Penetapan Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Sebagai Retribusi Daerah Memberikan Peluang Kepada Daerah Untuk Menambah Sumber Pendapatan Dalam Rangka Mendanai Urusan Yang Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.<br /><br />Terhadap Pelaksanaan Anggaran Khususnya Belanja Langsung Terkait Penetapan APBd Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014 Pada Akhir November Tahun 2013 Yang Dimaksudkan Agar Terjadi Serapan Dana Yang Cepat Sehingga Mewujudkan Akselerasi Pembangunan Di Kabupaten Sintang, Dapat Disampaikan Bahwa Serapan Anggaran Baru Mencapai 5%. Namun Demikian, Kegiatan Sudah Dilaksanakan Dan Sedang Dalam Proses Pelelangan Untuk Kegiatan Yang Ditenderkan.<br /> <br />Terimakasih Atas Apresiasi Yang Telah Disampaikan Oleh Fraksi Kerakyatan Terkait Peresmian Galeri Seni Sintang Di Jalan Mujahidin, Selanjutnya Dapat Kami Jelaskan Bahwa Fasilitas Sarana Prasarana PKL Di Lokasi Galeri Dan Pasar Seni Merupakan Program Pemerintah Kabupaten Sintang Dalam Rangka Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Pkl) Yang Disinergikan Dengan Program Koperasi Oleh Kementerian Koperasi  Dan UKM RI.<br /><br />Selanjutnya Untuk Kelangsungan Operasional Secara Terus Menerus Terhadap Pengelolaan Sarana Dan Prasarana PKL Di Lokasi Tersebut Maka Dipercayakan Kepada Koperasi “ Bina Usaha “ Yang Bernaung Dibawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM Kabupaten Sintang.<br /><br />Selanjutnya, Menyangkut Pendapatan Daerah Dari Pemanfaatan Halaman Galeri Dan Pasar Seni Untuk Sementara Ini Belum Diberlakukan, Yang Baru Di Kenakan Kewajiban Hanya Para Pengguna Sarana Dan Prasarana PKL  Yang Telah Tersedia. Pedagang Yang Menggunakan Fasilitas Tersebut Merupakan Anggota Koperasi “Bina Usaha“ Dengan Dikenakan Biaya Sebesar  Rp.15.000,00/Hari Yang Merupakan Hasil Keputusan Rapat Anggota Pada Tanggal 20 April 2014.<br /><br /><br /> <br />Menanggapi Pertanyaan, Saran Dan Himbauan Dari Fraksi Nasionalis,  Dapat Dsampaikan Sebagai Berikut :<br />Kami Sependapat Dengan Fraksi Nasionalis Bahwa PT Bank Kalbar Yang Merupakan Bumd Yang Cukup Pontesial Kontribusinya Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah.  Oleh Karena Itu, Tujuan Dilakukannya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Adalah Untuk Memberikan Dukungan Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Dalam Meningkatkan Peranannya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Di Daerah, Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Peningkatan Kualitas Dan Fasilitas Pelayanan, Pembiayaan Dan Kemanfaatan Umum Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang<br /><br />Terhadap Harapan Fraksi Nasionalis Bahwa Dengan Adanya Raperda Penyertaan Modal  Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2014 Nantinya Mampu Meningkatkan Kinerja Pdam Dalam Pengembangan Kegiatan Usaha Terkait Penambahan Penyertaan Modal Tersebut, Dapat Kami Sampaikan Pula Maksud Diberikannya Penyertaan Modal Kepada PDAM Kabupaten Sintang Adalah Untuk Memenuhi Kebutuhan Biaya Operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Dalam Memberikan Pelayanan Akan Ketersediaan Air Minum Kepada Masyarakat Serta Memperkuat Struktur Permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Guna Meningkatkan Kinerjanya Dalam Mengembangkan Perusahaan, Sehingga Mampu Berperan Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Daerah Dan Pendapatan Asli Daerah.<br /><br />Kami Juga Sependapat Dengan Fraksi Nasionalis Bahwa Bahwa Keberadaan PT. Jamkrida Kalimantan Barat Barat Diharapkan Dapat Memperbaiki Struktur Permodalan, Serta Dapat Meningkatkan Kapasitas Usaha Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Serta Membiayai Penyelenggaraan Pemerintah Dan Pelayanan Kepada Masyarakat.  <br /><br />Oleh Karena Itu, Tujuan Dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat Adalah Untuk Memberikan Dukungan Pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat Dalam Meningkatkan Peranannya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Di Daerah, Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Peningkatan Kualitas Dan Fasilitas Pelayanan, Pembiayaan Dan Kemanfaatan Umum Sehingga Dapat Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sintang.<br /><br />Terkait Saran Fraksi Nasionalis Mengenai Penamaan Bandar Udara Yang Pembangunannya Berada Di Kecamatan Sungai Tebelian Adalah Dalam Rangka Mengidentifikasi,  Menertibkan, Memberi Kemanfaatan Setiap Potensi Sumber Daya Yang Ada. <br /><br />Selanjutnya, Terhadap Pemandangan Fraksi Nasionalis Terkait Raperda Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang Yang Mana Sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan Menyatakan Rencana Untuk Bandar Udara Harus Memuat Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan, Sehingga Dapat Menjamin Keselamatan Penerbangan Yang Optimal Dan Sesuai Dengan Perundang–Undangan Yang Berlaku. <br /><br />Mengenai Hal Ini Dapat Di Sampaikan Bahwa Raperda Bandar Udara Tebelian Dan Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandar Udara Tebelian Telah Diajukan  Dengan Memuat Materi Sebagaimana Yang Disarankan Oleh Fraksi Nasionalis.<br /><br />Kami Juga Mengucapkan Terima Kasih  Atas Pemandangan Fraksi Nasionalis Tentang Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Yang Telah Sesuai Dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan  Retribusi Daerah. Tentunya Menjadi Harapan Kita Bersama Bahwa Dengan Keberadaan Perda Dimaksud Dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sintang. (Rilis/das)</p>