Jelang Natal Wabup Pimpin Inspeksi Mendadak

oleh
oleh

Menjelang hari raya natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2016 dan tahun baru 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang dikomandoi oleh Wakil Bupati Sintang dengan didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM, Dinas Kesehatan, dan beberapa instansi SKPD terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar, agen sembako di wilayah kota Sintang. <p style="text-align: justify;">Tujuan pertama yang dilakukan inspeksi mendadak adalah Pasar tradisional Junjung Buih Sintang, kemudian dilanjutkan dengan agen sembako di jalan MT.Haryono Km.4 depan SPBU, kemudian swalayan yang berada tepat didepan tugu bambu runcing sungai durian, pasar sayur dan ikan tradisional sungai durian yang terletak di wilayah Masuka, Agen penjualan ikan dan aneka makananan laut, intan market, agen sembako diwilayah pinggiran sungai durian, agen telur di depan SMA 2. <br /><br />Dalam inspeksi mendadak tersebut, Wakil Bupati Sintang mengatakan bahwa semua aman dan hanya telur saja mengalami kenaikan harga.<br /><br />“setelah kita laksanakan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar dan agen di lapangan tadi menyatakan tidak ada hasil yang begitu signifikan terhadap lonjakan harga dan sebagainya, semua stok cukup, hanya persoalan harga telur saja yang naik harganya, sekarang di agen telur perbutirnya Rp.1.500 jadi jika beredar dipasarnya berkisar Rp.1700 hingga Rp. 2000 hanya telur saja yang naik, yang lain harga masih standar seperti biasa” kata Askiman.<br /><br />Askiman menambahkan bahwa ada salah satu toko yang masih menjualkan barang yang sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.<br /><br />“tadi ada barang yang dijual oleh penjual, bahwa barang yang mereka tersebut tidak terdaftar dalam BPOM sebenarnya kita mau lakukan tindakan persuasif, jikalau penjual tersebut mengatakan jujur akan dilakukan tindakan persuasif, namun barang tersebut disembunyikan oleh penjual, sehingga kalau kita angkut semuanya maka perkiraan barang tersebut mencapai 1 unit truk, dengan demikian saya perintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan pihak kepolisian untuk dimintai tindak lanjutnya bagaimana” tutur Askiman.<br /><br />Lanjut Askiman mengatakan, bahwa sosis ayam madu dilarang untuk beredar, karena sudah dikasuskan oleh BPOM, sekarang masih mengedarkan, maka penjual tersebut masih berjualan dan sudah melakukan pelanggaran dengan sengaja hal tersebut bisa dikenai undang-undang konsumen, undang-undang ekspor impor” ungkap Askiman.<br /><br />Wakil Bupati Sintang mengatakan tugasnya untuk melindungi segenap lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang.<br /><br />“Yang jelas tugas saya adalah melindungi semua lapisan masyarakat sintang untuk bertindak tegas menghindari makanan dan minuman yang terlarang, kadaluarsa, menghindari makanan yang haram artinya umat muslim harus jelas makanan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, karena kita disini masyarakatnya multi etnis dan multi agama, semua harus kita jaga jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi , untuk yang lain semuanya aman, hanya terdapat 1 kasus saja” Kata Askiman. (Dky/Hms)</p>