Jepin merupakan salah satu adat yang terus dilestarikan di kalangan masyarakat suku Dayak di Kabupaten Murung Raya (Mura), pedalaman Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng). <p style="text-align: justify;"><br />Jepin berarti denda atau sanksi yang diberikan oleh adat suku Dayak setempat bagi warga yang melakukan pelanggaran atau menyalahi adat penduduk setempat, ujar Sinan warga Baloi kecamatan barito Tuhup Raya, di Puruk Cahu, Sabtu. <br /><br />Jepin dinilai melanggar nilai kultur yang dipahami oleh penduduk setempat, denda jepin juga bisa berlipat-lipat, tergolong jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku. <br /><br />Dalam satu Jepin dendanya Rp100 ribu,- padahal si pelaku bisa terkena jepin sampai 30-50 kali lipat, penentuan besarnya Jepin yang harus dikenakan kepada pelaku pelanggaran tergantung dari musyawarah antar tokoh adat dan itu harus dibayar tanpa kecuali. <br /><br />Biasanya orang yang terkena Jepin kebanyakan karena pelanggaran berbentuk moral seperti kepergok pacaran di tempat sepi , menggoda isteri orang, mabuk-mabukan, atau mengganggu ketentraman umum, ujar Sinan lagi. <br /><br />Sedangkan untuk jenis yang menjurus kearah kriminal seperti perkelahian , mencuri, disamping terkena hukum adat seperti Jepin juga akan dituntut secara hukum dan diserahkan pada pihak berwenang, kata Sinan menambahkan. <br /><br />Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan desa atau dusun disamping membuat pelajaran bagi siapa saja yang melanggar adat dan peraturan peninggalan orang-orang terdahulu. <br /><br />Sanksi itu agar pelaku merasa jera alias kapok kalau melakukan hal-hal yang melanggar norma adat yang telah ditentukan, ujar Duhung, warga Baloi, seorang tokoh adat Kecamatan Barito Tuhup Raya, menambahkan. <br /><br />Masih menurut pak Duhung adat Jepin ini telah ada sebelum adanya peraturan-peraturan pemerintah, baik dari pusat atau daerah, sebelum adanya pihak berwajib atau pihak lainnya yang menangani bidang hukum modern. <br /><br />Namun adat Jepin ini pun mulai banyak tersentuh dengan aturan yang berlaku bahkan kadang kala karena sesuatu dan lain hal Jepin sebagai media atau denda tidak dihiraukan atau terlupakan padahal ini merupakan asset untuk desa, katanya dengan nada lirih. <br /><br />Budaya Jepin bukan saja masih berlaku di kalangan suku Dayak Murung Raya, suku Dayak Siang, serta suku dayak yang banyak hidup di daerah daratan, pegunungan di pedalaman Kabupaten Murung raya lainnya.<strong> (das/ant</strong>)</p>