Joko: Bayar Guru Honor Dari Dana BOS Hanya Bisa 15 Persen

oleh
oleh

Alokasi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar guru honorer semakin menurun. Jika ditahun-tahun sebelumnya 20 persen dari dana BOS bisa untuk bayar gaji guru, tahun ini hanya bisa 15 persen saja dari dana BOS yang ada. <p style="text-align: justify;">“Iya, jadi penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer masih tetap bisa. Namun hanya 15 persen saja. Namun honorer dana BOS yang bisa dibayar, hanya yang di SK kan lansung oleh Bupati Melawi selaku kepala daerah. Ini berdasarkan aturan dari Kemendikbud,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, Joko Wahyono, ditemui di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi, Selasa (18/4).<br /><br />Lebih lanjut Ia mengatakan, jika ada guru honorer BOS yang tidak di SK kan Bupati namun tetap dibayar oleh pihak sekolah, maka kepala sekolahnyalah yang harus mempertanggungjawabkannya. Sebab secara aturannya harus Kepala daerah di Kabupaten/kota setempat.<br /><br />“Jika meembayar honorer tanpa SK bupati menggunakan dana BOS, dan itu menjadi temuan, maka Kepala Sekolah yang bersangkutanlah yang bertanggungjawab karena membayarnya. Secara aturan sudah jelas,” papar Joko. <br /><br />Sementara itu, kata Joko, jika ada sekolah yang menggunakan guru honorer lebih dari 90 persen untuk mengajar di sekolah tersebut, maka pihak Disdik Melawimengajukan untuk mendapatkan pertimbangan dan Kemendikbud terhadap hal itu.<br /><br />“Mengingat di Melawi ini masih banyak sekolah-sekolah di pedalaman yang hanya memiliki satuorang guru PNS nya, maka banyak kemungkinan sekolah sekolah di pedalaman 90 persennya menggunakan guru honorer sebagai pengajar di sekolah itu. Makanya kita minta pertimbangkan atau Dispensasi dari kemendikbud untuk membayar itu,” ucapnya. (KN)</p>